Anggota BPK Achsanul Qosasi Siap Diperiksa Kejagung Terkait Kasus BTS 4G Bakti

Achsanul Qosasi mengaku kasus BTS 4G terungkap dari temuan di BPK.

antara
Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasih (AQ) mengaku siap menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (1/11/2023).
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) mengaku siap menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Nama Achsanul Qosasi disebut-sebut dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022.

Baca Juga


Dia pun mengaku sebagai pihak yang melakukan audit terkait penggunaan anggaran untuk pembangunan 4.200 menara telekomunikasi yang berujung merugikan negara Rp 8,03 triliun itu. “Terkait beredarnya informasi bahwa saya akan dipanggil (diperiksa oleh) Kejaksaan Agung untuk diminta klarifikasi mengenai BTS Kominfo, saya siap hadir sesuai dengan prosedur,” kata Achsanul melalui pesan singkatnya, Rabu (1/11/2023).

Achsanul yang juga Presiden Madura United FC itu menegaskan dirinya selama ini, turut membantu aparat penegak hukum dalam pengungkapan kasus-kasus terkait penyimpangan anggaran negara.

“Saya berkomitmen untuk selalu konsisten dalam membantu penegakan hukum. Selama ini, kami sering membantu APH (aparat penegak hukum) dalam penyelesaian kasus-kasus hukum,” tegas dia.

Termasuk, kata Achsanul, menyangkut kasus korupsi dalam pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Menurutnya, terungkapnya kasus tersebut berawal dari hasil audit yang dilakukannya bersama BPK. “Justru kasus BTS Kominfo ini, berawal adanya temuan dari kami di BPK,” kata dia.

Bantah menerima Rp 40 miliar...

Achsanul tak membantah pengakuan para terdakwa korupsi dan TPPU BTS 4G Bakti Kemenkominfo, tentang namanya yang turut disebut-sebut dalam pengungkapan di persidangan. Namun begitu Achsanul membantah dirinya ada "main-main" dalam proses penghitungan kerugian negara terkait pembangunan BTS 4G Bakti tersebut. Ia juga membantah dirinya menerima aliran uang setotal Rp 40 miliar.

“Terkait adanya fakta persidangan di mana ada yag menyebutkan chat WA (WhatsApp) diantara mereka (terdakwa) yang menyebut inisial dan nama saya, saya bisa sampaikan bahwa memang yang memeriksa dan mengaudit proyek tersebut adalah saya,” kata Achsanul.

Pemeriksaan tersebut dilakukan olehnya selaku Auditor Utama Keuangan Negara III di BPK. “Dan audit sudah selesai dilakukan secara profesional dan akuntabel. Dan kami (BPK) bersama penyidik kejaksaan, sudah melakukan ekspos bersama di Kantor BPK,” ujar Achsanul.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memastikan pemeriksaan Achsanul Qosasih pada akhir pekan ini. Pemeriksaan baru dapat dilakukan, setelah penyidik mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Izin dari Presiden sudah disampaikan kemarin (31/10/2023). Dan pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Achsanul Qosasih) sudah dilayangkan. Dan pemeriksaan terhadap AQ dijadwalkan Jumat 3 November 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (1/11/2023).

Izin Presiden Jokowi untuk pemeriksaan BPK...

 

Pekan lalu, rencana pemeriksaan terhadap Achsanul Qosasih terganjal lantaran masalah aturan ‘tata-krama’ pemanggilan anggota BPK oleh aparat penegak hukum. Ketut menerangkan, pemeriksaan terhadap anggota BPK, diharuskan mengacu pada Pasal 24 UU 15/2016 tentang BPK.

Aturan tersebut, mengatur soal proses hukum atas penanganan perkara hukum yang menyasar anggota BPK dilakukan atas perintah Jaksa Agung melalui persetujuan tertulis dari Presiden.

“Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara, dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden,” kata Ketut.

Pekan lalu, Jaksa Agung  sudah meminta persetujuan tertulis kepada Presiden untuk memberikan lampu hijau pemeriksaan terhadap Achsanul Qosasih. Dan persetujuan tersebut diberikan pada Selasa (31/10/2023).

Nama Achsanul Qosasih muncul dalam pengungkapan fakta di persidangan para terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). Kasus tersebut, dari penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan Rp 8,03 triliun. Namun nama Achsanul Qosasih muncul terkait dengan penerimaan uang untuk tutup kasus korupsi yang ditangani oleh penyidik Jampidsus-Kejagung tersebut.

Adalah terdakwa Irwan Hermawan (IH) yang semula membeberkan inisial AQ dari BPK. Bos di PT Solitech Media Sinergy tersebut saat dihadirkan menjadi saksi mahkota dalam sidang terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) mengungkapkan, inisial AQ diketahuinya melalui tersangka Windy Purnama (WP) yang ditugaskan oleh terdakwa Anang Achmad Latif (AAL) untuk menyerahkan uang senilai Rp 40 miliar kepada tersangka Sadikin Rusli (SDK).

Nama-nama lain yang diduga menerima aliran uang...

 

Irwan mengungkapkan, penjelasan Windy menyebutkan Sadikin adalah pihak dari BPK. Sedangkan Irwan hanya mengaku sebagai pihak yang mencari pendanaan, dan menyiapkan uang yang digelontorkan untuk usaha tutup kasus korupsi BTS 4G Bakti. Total uang tutup kasus yang digelontorkan sebesar Rp 243 miliar kepada 11 nama.

Windy saat dihadirkan menjadi saksi di persidangan mengaku mengantarkan uang Rp 40 miliar kepada Sadikin di pelataran parkir hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat (Jakpus). Fakta persidangan tersebut menguat setelah Galumbang, pun mengungkapkan kepada majelis hakim, bahwa AQ yang dimaksud adalah Achsanul Qosasih.

“Dia (AQ) anggota BPK,” kata Galumbang di persidangan. Galumbang, menceritakan pernah ada penyampaian hasil temuan BPK tentang proyek pembangunan BTS 4G Bakti. Temuan tersebut berisiko tindak pidana. Tetapi Galumbang mengaku, penyampaian tentang adanya temuan BPK tersebut disampaikan kepadanya melalui seorang pengacara Edward Hutahean (EH) yang kini sudah menjadi tersangka. Edward menerima Rp 15 miliar dari gelontoran uang tutup kasus itu.

Nama-nama lain yang terungkap di persidangan turut menerima aliran uang untuk tutup kasus tersebut, adalah Dito Ariotedjo yang kini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Politikus muda Partai Golkar itu disebut-sebut menerima Rp 27 miliar. Namun dirinya saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan membantah menerima uang tersebut.

Dito juga mengaku tak kenal dengan Irwan. Ada juga nama Nistra Yohan yang disebut menerima Rp 70 miliar untuk disebarkan ke para anggota Komisi-1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Nistra Yohan diketahui Staf Aggota Komisi-1. Namun sampai saat ini, Nistra Yohan belum pernah diperiksa, dan tak diketahui keberadaannya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler