Rafael Alun Ngaku 8 Bulan tak Pernah Bertemu Anaknya, Mario Dandy
Terdakwa Rafael Alun mengaku delapan bulan tak pernah bertemu anaknya, Mario Dandy.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo mengungkapkan perasaan bahagia dapat bertemu dengan anaknya Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (6/11). Rafael terjerat kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pertemuan itu terjadi karena Mario dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebagai saksi yang memberatkan bagi ayahnya. Rafael menghaturkan rasa terimakasih kepada JPU KPK yang dapat menghadirkan Mario yang berstatus terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
"Saya hanya ingin mengucapkan terima kasih kepada jaksa penuntut umum karena telah menghadirkan anak saya. Saya betul-betul terima kasih," kata Rafael di persidangan tersebut.
Rafael merasa rindu dengan sosok anak kandungnya itu. Rafael mengaku hampir setahun ini tak pernah bertatap muka dengan Mario. Sebab keduanya sama-sama terlibat kasus hukum sehingga mesti menjalani masa penahanan.
"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada JPU karena saya sudah delapan bulan lebih tidak melihat anak saya dan tidak memeluk," ujar Rafael.
"Oh baru ketemu nih hari ini?" tanya Hakim Ketua Suparman Nyompa.
"Baru ketemu. Jadi, makasih," ucap Rafael.
Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Rafael menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dan TPPU hingga Rp 100 miliar. Aksi Rafael turut melibatkan keluarganya.
Pertama, istri Rafael yaitu Ernie Meike Torondek ikut disebut dalam dakwaan. Ernie diajak Rafael melakukan pencucian uang. Modusnya, Ernie menduduki jabatan dari perusahaan yang didirikan Rafael, salah satunya PT Arme.
Kedua, nama Mario Dandy yang merupakan anak Rafael ternyata muncul dalam surat dakwaan. Mario sudah terkenal lebih dulu karena terjerat kasus penganiayaan berat terhadap anak berinisial DO. Nama Mario digunakan Rafael guna menyamarkan harta.
Berikutnya, anak Rafael lain juga disebutkan dalam surat dakwaan yaitu Christofer Dhyaksa Dharma dan Angelina Embun Prasasya. Bahkan ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman terlibat pencucian uang itu.
Atas perbuatannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Rafael juga didakwa dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atas kejahatan gratifikasinya.