23 Pakar Dunia Kecam Pembungkaman Kejahatan Negara Israel

Israel menggunakan sejarah holocaust untuk membungkam kritik pada genosida di Gaza.

AP Photo/Hatem Moussa
file - Warga Palestina mencari korban selamat dari pemboman Israel di kamp pengungsi Maghazi di Jalur Gaza pada 5 November 2023.
Rep: Lintar Satria Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, WASHNGTON -- Pakar kejahatan negara mengatakan Israel mencoba menyangkal dan menutupi kejahatan yang dilakukan terhadap Gaza dan Palestina. Dalam pernyataannya, 23 pakar kejahatan negara mengatakan Israel menyangkal bertanggung jawab atas kejahatannya di Gaza.

Para pakar yang berasal dari universitas Australia, Inggris, dan Amerika Serikat (AS) mengatakan salah satu pakar kejahatan negara yang paling penting, Stanley Cohen, berdasarkan pengalamannya di Afrika Selatan dan Israel. Ia mendokumentasikan mekanisme yang digunakan negara-negara kriminal untuk mengubah dan menyangkal perilaku terlarang mereka dan membungkam orang-orang yang mengutuk perilaku menyimpang mereka.

"Dengan mengacu pada studi klasik Sykes dan Matza tentang 'teknik-teknik netralisasi', Cohen berargumen teknik-teknik ini termasuk penyangkalan tanggung jawab, penyangkalan cedera, penyangkalan terhadap korban, kecaman terhadap pelaku, dan menarik kesetiaan yang lebih tinggi," kata para pakar dalam pernyataan mereka, Selasa (7/11/2023).  

"Kami telah melihat teknik-teknik penyangkalan ini digunakan dengan tingkat intensitas tertentu selama sebulan terakhir oleh negara Israel, pemerintah negara-negara sekutu, para pelaku media arus utama, dan para intelektual publik yang mempromosikan ideologi Zionisme," ujar para pakar.

Menurut mereka, Israel berusaha untuk menetralisasi definisi stigmatisasi atas kekerasan negara Israel sebagai tindakan kriminal. Pakar mengatakan, Israel mencampuradukkan palsu antisemitisme dengan kritik sah terhadap tindakan genosida negara Israel.

Israel, kata para pakar, menggunakan sejarah terhadap orang-orang Yahudi untuk membungkam kritik pada genosida yang mereka lakukan di Gaza. "Negara Israel dan para pendukungnya juga berupaya menyangkal para korban pengepungan, pengeboman, dan kekejaman lainnya--yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak--adalah korban," kata para pakar.

"Penelitian tentang viktimisasi kejahatan negara mengindikasikan bahwa dampak dari kekerasan ini akan sangat luas, lintas negara dan lintas generasi," ujar mereka.

Para pakar mengatakan, penelitian tentang kejahatan negara juga menunjukkan hukum internasional dan pengadilan yang melayaninya saat ini tidak mampu merespons kejahatan negara secara memadai baik selama dan setelah kejahatan tersebut terjadi. Namun, penting untuk dicatat negara penandatanganan Konvensi Genosida memiliki kewajiban untuk melakukan intervensi untuk mencegah dan menghukum genosida.

Berdasarkan sejumlah penelitian empiris yang terus bertambah hal yang paling penting untuk meminta pertanggungjawaban negara selama terjadinya kejahatan seperti genosida adalah masyarakat sipil yang terorganisasi yang kreatif menggunakan berbagai metode yang memfasilitasi partisipasi massa dalam bentuk-bentuk penyingkapan, penghukuman, dan gangguan secara sosial.

"Bentuk kecaman massa ini harus terorganisasi, berulang, berskala besar, dan tangguh, jika ingin berhasil mendefinisikan kekerasan negara sebagai tindakan kriminal dan jika ingin mengganggu tindakan terlarang para pelaku kejahatan," kata para pakar.

Hal ini, kata mereka, menunjukkan setiap warga negara dapat memainkan peran penting saat ini dalam mengutuk dan mengganggu kejahatan negara Israel. Dengan berpartisipasi dalam bentuk-bentuk protes yang diorganisir baik lokal, gerakan solidaritas tanpa kekerasan, seperti boikot, divestasi, dan sanksi (BDS) dan dalam demonstrasi massa, masyarakat sipil memiliki kekuatan untuk membongkar struktur apartheid genosida negara Israel.

"Tanggung jawab yang berat berada di pundak masyarakat sipil yang negaranya terlibat langsung dalam memungkinkan kejahatan genosida negara Israel atau yang industrinya memasok bahan-bahan yang digunakan oleh IDF untuk melakukan kekerasan terlarang," kata para pakar.

Mereka mengutip Stanley Cohen yang  menulis mengenai hal ini: "Ujian pengakuan bukanlah reaksi refleks kita terhadap berita TV, pengemis di jalan, atau iklan Amnesti, tetapi bagaimana kita hidup di antara momen-momen seperti itu. Bagaimana kita melanjutkan kehidupan normal, dengan mengetahui apa yang kita ketahui?".

Penelitian kejahatan negara menunjukkan jawaban atas pertanyaan ini, kata para pakar, akan memiliki dampak yang menentukan pada intensitas dan durasi  kejahatan negara Israel saat ini, skala genosida dan skala penderitaan manusia yang diakibatkannya.

Selain itu tuntutan gencatan senjata, diakhirinya pendudukan Israel di Gaza dan Tepi Barat, diakhirinya keterlibatan internasional, dan dukungan terhadap gerakan BDS Palestina, merupakan langkah-langkah penting yang dapat digunakan masyarakat sipil untuk menegakkan hak-hak asasi manusia yang mendasar dalam menghadapi pelanggaran sistematis Israel. 

Baca Juga


 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler