Terungkap Perwira Polisi Akui Suruh Banpol ke TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Banpol tidak mengetahui peristiwa pembunuhan dan diperintah menguras bak mandi.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Propam Polda Jawa Barat telah memeriksa perwira polisi yang diduga telah melakukan kesalahan prosedur saat menangani tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Subang pada 18 Agustus 2021. Hasilnya, terperiksa yang bersangkutan mengakui telah memerintahkan bantuan polisi (banpol) ke rumah korban setelah kejadian pembunuhan.
"Sudah diperiksa pihak Propam Polda Jabar (perwira polisi)," ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat dihubungi wartawan, Senin (13/11/2023).
Ia menyebutkan bahwa perwira polisi tersebut mengakui telah menyuruh banpol untuk datang ke lokasi di hari kedua setelah pembunuhan terjadi. Surawan mengatakan banpol tidak mengetahui adanya peristiwa pembunuhan. Namun, diperintah menguras bak mandi.
"Ada dia mengakui (menyuruh banpol). Dia diperintahkan untuk menguras bak mandi sehari setelah peristiwa pembunuhan," kata dia.
Perwira polisi tersebut diduga menyalahi prosedur...
Ia melanjutkan turut menggeledah rumah kediaman perwira polisi tersebut beberapa waktu lalu. Penyidik masih mendalami kesaksiannya. Terkait dengan dugaan menghambat proses hukum atau obstruction of justice, ia mengatakan pemeriksaan perwira polisi belum mengarah ke sana. Penyidik masih mendalami sejumlah saksi.
Sebelumnya, Surawan menyebut bahwa perwira polisi tersebut diduga menyalahi prosedur saat penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan ibu dan anak di Subang. Sedangkan banpol tersebut berada di lokasi menguras bak mandi.
Lima orang ditetapkan tersangka yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah korban, M Ramdanu alias Danu keponakan korban. Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak tiri Yosep.