KPU Kabupaten Tasikmalaya Tetapkan 3.223 Titik Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Titik lokasi pemasangan APK merupakan tempat yang banyak dikunjungi masyarakat.

ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Petugas menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta Pemilu 2024. (Ilustrasi).
Rep: Bayu Adji P Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilu 2024. Terdapat ribuan titik lokasi pemasangan APK yang tersebar di 39 kecamatan wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga


Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami mengatakan, terdapat 3.223 titik lokasi yang telah ditetapkan untuk pemasangan APK. Penentuan titik lokasi itu telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya.

"Dipastikan titik itu sangat strategis untuk pemasangan APK," kata dia di Kota Tasikmalaya, Jumat (24/11/2023).

Menurut dia, titik lokasi pemasangan APK itu tersebar di seluruh desa wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Namun, jumlahnya di setiap desa bervariasi, disesuaikan dengan kebutuhan. 

Ami mengatakan, titik lokasi pemasangan APK itu merupakan tempat yang banyak dikunjungi masyarakat. Lokasinya ada yang berupa lapangan hingga jalan raya. "Untuk penggunaan jalan, kami sudah koordinasi dengan polisi dan dishub. Artinya, pemasangan di jalan itu tidak mengganggu ketertiban," kata Ami.

KPU Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan terkait titik lokasi pemasangan APK itu kepada partai politik. Dalam sosialisasi ifu, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi terkait larangan pemasangan APK. 

Adapun sejumlah larangan terkait pemasangan APK antara lain tidak boleh dipasang di tempat ibadah, kantor pemerintah, tempat pendidikan, jalan protokol atau jalan bebas hambatan, dan rumah sakit atau fasilitas kesehatan. "Pemasangan APK juga harus memperhatikan etika dan estetika. Pemasangan di pohon itu termasuk melanggar," ujar Ami.

Menurut dia, setiap APK yang nantinya kedapatan melanggar aturan yang telah ditentukan akan ditertibkan. Penertiban itu akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Satpol PP berdasarkan hasil rekomendasi Bawaslu. Pemasangan APK itu baru boleh dilakukan pada masa kampanye. Pelaksanaan kampanye sendiri akan mulai dilakukan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler