Disdik DKI Periksa Kepsek SDN Malaka Jaya 10 karena Diduga Potong Gaji Guru Agama Kristen

DPRD DKI Jakarta meminta gaji guru agama perlu dilakukan standardisasi.

ANTARA/ASEP FATHULRAHMAN
Unjuk rasa mendesak pemerintah memperbaiki nasib para guru honorer (Ilustrasi)
Rep: Haura Hafizhah Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Dinas Pendidikan (Disdik) DKI mengaku sudah memeriksa Kepala Sekolah SDN Malaka Jaya 10. Hal itu dilakukan karena kepala sekolah tersebut diduga memotong gaji guru Agama Kristen dari Rp 9 juta jadi Rp 300 ribu.

Pelaksana tugas (Plt) Disdik DKI Purwosusilo mengatakan pemeriksaan terhadap kepala dan bendahara sekolah sudah dilakukan sejak Jumat (24/11/2023).

"Secara maraton Dinas Pendidikan telah memanggil berbagai pihak, termasuk kepala sekolah, bendahara sekolah serta pengawas sekolah," kata Purwosusilo saat dikonfirmasi pada Senin (27/11/2023).

Purwosusilo menjelaskan pemeriksaan dilakukan secara berjenjang mulai dari Satuan Pelaksana (Satlak) Pendidikan di tingkat kelurahan hingga Bidang SD di Disdik DKI.

"Pemanggilan sudah dilakukan beberapa kali, dari Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur sudah melalui Satlak Pendidikan. Kemudian di tingkat dinas juga sudah memanggil melalui Bidang SD,” kata dia.

Ia juga mengaku sudah minta penjelasan kepala sekolah dan bendahara sekolah tersebut secara langsung. Pemeriksaan terhadap mereka pun dilanjutkan hari ini oleh Bidan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdik DKI.

Baca Juga


“Karena ini ada indikasi kasus terkait jabatan kepala sekolah maka ditindaklanjuti Bidang PTK. Hari ini kepala sekolah kami panggil untuk di BAP di Bidang PTK,” kata dia.

Sebelumnya diketahui, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak menilai, evaluasi terhadap standar gaji guru agama perlu dilakukan. Hal itu setelah dewan menerima keluhan dari Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (Forgupaki) terkait minimnya upah tidak layak, yaitu sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu setiap bulannya.

"Kenapa masih ada guru yang gajinya Rp 300 ribu perbulan? Perlu ada standardisasi dari Disdik DKI Jakarta terkait upah bagi guru-guru honorer di setiap sekolah. Jangan sampai beda-beda tiap sekolah," kata Jhonny di Jakarta pada Senin (27/11/2023).

Jhonny mendorong, Disdik DKI untuk melakukan pendataan ulang serta mensosialisasikan cara dan syarat untuk mempermudah guru honorer masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sebab, masih banyak diterima keluhan terkait sulitnya mendaftar ke sistem tersebut.

"Kenapa masih ada guru honorer yang sudah mengabdi selama 20 tahun tapi datanya tidak terdaftar di Dapodik? hal-hal yang menjadi domain Dinas Pendidikan DKI Jakarta itu harus diselesaikan segera," kata politikus PDIP tersebut.

Ketua Umum Forgupaki Abraham Pellokila mengatakan DPRD harus memperjuangkan kesejahteraan guru agama Kristen yang berstatus honorer. Ia juga menjelaskan salah satu guru agama Kristen yang mendapat upah tidak layak kini mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Kami berharap ke depan ini guru-guru honor ini (diperhatikan). Ada guru yang gajinya Rp 300 ribu perbulan dan masuk lima hari setiap minggu. Masuk kerja jam 06.30 WIB pulangnya pukul 15.00 WIB ini guru di SD Malaka Jaya 10. Ada juga yang gajinya Rp 500 ribu ada juga yang Rp 700 ribu,” kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler