OJK: Peta Jalan Perbankan Syariah Memuat Lima Pilar Strategis

OJK juga menyusun kode etik bankir syariah.

Tangkapan Layar
Tangkapan layar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae.
Rep: Rahayu Subekti Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, Roadmap tersebut mengatur arah kebijakan strategis dari sisi industri maupun dari sisi masyarakat.

Baca Juga


"Roadmap ini tidak disusun secara eksklusif oleh OJK saja tapi ini melibatkan berbagai lembaga dan juga industri keuangan syariah umumnya dan khususnya industri perbankan," kata Dian dalam acara Pertemuan Perbankan Syariah Dalam Rangka Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027 yang disiarkan secara daring, Senin (27/11/2023). 

Dian menuturkan, dalam roadmap berisi sejumlah kebijakan strategi yang dimuat dalam lima pilar. Pilar pertama yakni penguatan struktur dan ketahanan-ketahanan industri perbankan syariah.

Lalu pilar kedua yakni percepatan digitalisasi perbankan syariah. Pilar ketiga adalah penguatan karakteristik perbankan syariah, keempat yaitu meningkatkan kontribusi perbankan syariah yang lebih besar bagi perekonomian nasional, dan kelima yakni pengaturan, perizinan, dan pengawasan yang lebih responsif dan akomodatif terhadap perkembangan perbankan syariah.

Dian menekankan, selain dari lima pilar utama tersebut terdapat faktor pendukung yang sangat penting. Dia menuturkan, faktor penting tersebut yaitu kepemimpinan yang kuat dan menagemen perubahan yang efektif, optimalisasi teknologi, serta sumber daya serta sinergi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan merupakan kunci keberhasilan implementasi roadmap tersebut. 

OJK juga menyusun kode etik bankir syariah sebagai bentuk komitmen atas implementasi peluncuran roadmap tersebut. "Kajian tersebut berhasil menghasilkan 14 butir rekomendasi kode etik bankir syariah yang merupakan pengayaan dari sembilan kode etik bankir Indonesia," jelas Dian.

"Secara simbolis kami akan menyerahkan hasil kajian ini kepada ikatan bankir Indonesia selaku organisasi profesi untuk seluruh bankir di Indonesia termasuk bankir syariah," tutur Dian.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler