TKN Minta Framing Jahat Terhadap Gibran Dihentikan Usai Putusan MK Terbaru
MK memutuskan menolak gugatan syarat usia yang diajukan seorang mahasiswa.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengapresiasi putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan ulang atas ketentuan syarat batas usia minimum capres dan cawapres. TKN menganggap putusan terbaru itu mempertegas legitimasi pencalonan Gibran.
Ketua Koordinator Strategis TKN Sufmi Dasco Ahmad meminta semua berhenti menebar narasi negatif terkait pencalonan Gibran. "Kami menyerukan agar tidak ada lagi framing jahat yang menyebutkan pencalonan Gibran dilakukan secara cacat hukum ataupun melanggar etika," ujarnya saat konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).
Sebagai gambaran, Gibran yang merupakan Wali Kota Solo berusia 36 tahun bisa menjadi cawapres berkat putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan 90 itu mengubah syarat batas usia minimum capres dan cawapres, yakni kepala daerah boleh maju sebagai capres ataupun cawapres meski belum berusia 40 tahun.
Belakangan, Majelis Kehormatan MK (MKMK) menyatakan bahwa proses pembuatan putusan 90 itu diwarnai banyak pelanggaran etik hakim konstitusi, terutama pelanggaran etik mantan Ketua MK Anwar Usman yang merupakan paman Gibran. Akibatnya, jabatan Anwar sebagai ketua dicopot.
Kemudian, seorang mahasiswa mengajukan gugatan uji materi ke MK terhadap putusan 90 itu alias gugatan ulang atas ketentuan batas usia minimum capres dan cawapres. Gugatan ulang mahasiswa tersebut teregister dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023.
Mahasiswa itu meminta MK memutuskan bahwa hanya gubernur yang boleh menjadi capres ataupun cawapres meski belum berusia 40 tahun. Namun, MK dalam putusannya yang dibacakan pada Rabu (29/11/2023) menyatakan menolak permohonan tersebut karena tidak beralasan menurut hukum. Putusan dibuat dengan tidak melibatkan Anwar Usman.
Dasco mengapresiasi putusan terbaru MK itu karena menyatakan putusan 90 tidak bermasalah. Putusan terbaru itu juga membantah dalil bahwa ada intervensi pihak luar dalam pembuatan putusan 90, ada konflik kepentingan, cacat hukum, menimbulkan ketidakpastian hukum, melanggar prinsip negara hukum, dan melanggar prinsip kekuasaan kehakiman.
Wakil Ketua DPR RI itu juga mengapresiasi sikap MK yang menegaskan bahwa putusan 90 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tidak bertentangan dengan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil.
"Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran mengapresiasi putusan MK nomor 141 itu sebagai sebuah putusan yang adil dan bermanfaat," kata Ketua Harian Partai Gerindra itu.