Dewas KPK Sudah Periksa Alex Tirta di Kasus Firli, Dikonfirmasi Soal Rumah di Kartanegara

Dewas KPK memeriksa pengusaha Alex Tirta secara daring lewat Zoom.

Republika/ ALI MANSUR
Ketua Harian Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Tirta Juana Darmasji alias Alex Tirta memberikan keterangan setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023) malam WIB.
Rep: Flori Sidebang  Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) ternyata telah memeriksa bos eks Hotel Alexis, Alex Tirta pada Senin (27/11/2023). Pemeriksaan itu dilakukan secara daring melalui Zoom.

Baca Juga


Alex Tirta diperiksa sebagai saksi. Dia dimintai keterangan mengenai dugaan pelanggaran kode etik Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri yang bertemu dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Sudah Senin yang lalu (diperiksa). Karena dia (Alex Tirta) di luar kota akan lama, jadi diperiksa Dewas secara Zoom saja," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).

Syamsuddin mengatakan, pihaknya mengklarifikasi Alex soal proses sewa rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan. Rumah itu diketahui disewa oleh Firli melalui Alex.

Selain Alex Tirta, Dewas KPK juga sudah meminta keterangan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman pada Jumat (1/12/2023). Dia juga diklarifikasi mengenai dugaan pelanggaran kode etik Firli.

"Total saksi (yang dimintai keterangan) sudah lebih dari 30 orang," ungkap Syamsuddin.

 

Adapun, Alex Tirta sempat diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap SYL. Alex diketahui menyewa sebuah rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Rumah itu kemudian disewa oleh Firli mulai bulan Februari 2021 sebagai rumah singgah. Firli membayar uang sewa sebesar Rp 650 juta per tahun kepada Alex sebagai pihak penyewa dan diteruskan ke pemilik rumah tersebut.

Dalam penyidikan kasus pemerasan ini, rumah di Jalan Kertanegara tersebut menjadi salah satu sasaran geledah Polda Metro Jaya. Dari penggeledaha itu, tim penyidik kepolisian menyita gembok dan keyless kunci mobil. 

Seperti diketahui, Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam resmi mengumumkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji yang dilakukan Firli Bahuri dalam pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023.

Dalam dugaan pelanggaran etik ini, Dewas KPK telah meminta keterangan Firli dan para Wakil Ketua KPK, yaitu Nurul Ghufron, Johanis Tanak, Alexander Marwata, serta Nawawi Pomolango pada hari yang berbeda. Dewas mendalami soal pertemuan Firli dengan eks SYL seperti dalam foto yang beredar ditengah masyarakat.

Selain itu, Dewas juga meminta keterangan para komisioner lembaga antirasuah tersebut mengenai dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap SYL terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan.

Sebagai informasi, laporan dugaan pelanggaran etik ini disampaikan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat (6/10/2023) setelah foto pertemuan Firli dengan SYL di sebuah lapangan bulutangkis beredar ditengah masyarakat. Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler