Sri Sultan Hamengku Buwono X Blak-blakan Respons Ade Armando

Sultan tegaskan Keistimewaan DIY telah diakui oleh undang-undang.

Republika/Wihdan Hidayat
Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (PAMAN USMAN) membawa poster Ade Armando saat menggelar aksi damai di Kantor DPW PSI, Yogyakarta, Senin (4/12/2023).
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa keistimewaan DIY dilindungi oleh konstitusi. Pernyatan itu ditegaskan Sultan Hamengku Buwono merespons pernyataan pegiat media sosial sekaligus politikus Partai Solidaritas Indonesia, Ade Armando. 

Baca Juga


“Keistimewaan DIY telah diakui oleh undang-undang berdasarkan asal-usul dan sejarah. Komentar boleh saja, hanya pendapat saya, konstitusi peralihan itu kan ada di pasal 18 (UUD 1945), yang menyangkut masalah pemerintah Indonesia. Itu menghargai asal usul tradisi DIY,” ungkap Sri Sultan pada Senin (04/12) di depan Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, dikutip dari laman Pemprov DIY. 

Pada Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 Bab VI tentang Pemerintahan Daerah, berbunyi 'Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang'.

Negara menurut Sri Sultan juga telah melindungi keistimewaan DIY melalui UU no. 13 tahun 2012. Disana jelas disebutkan bahwa Gubernur DIY harus dijabat oleh sultan Kraton Yogyakarta, dan Wakil Gubernur DIY adalah adipati Pura Pakualam. Jabatan yang diemban oleh Sri Sultan saat ini adalah dalam rangka mengemban amanah konstitusi.

Mengenai anggapan politik dinasti yang disebut Ade Armando, Sultan mempersilahkan persepsi masyarakat. Namun, menurut Sri Sultan, pandangan tersebut juga seharusnya melihat bagaimana sejarah panjang DIY hingga memperoleh predikat tersebut.

“Dinasti atau tidak terserah dari sisi masyarakat melihatnya. Yang paling penting bagi DIY, DIY itu daerah istimewa, diakui keistimewaannya dari asal-usulnya, dan negara menghargai sejarah itu. Tapi kalimat dinasti atau tidak, di situ (undang-undang) juga tidak ada. Yang penting kita bagian dari republik dan melaksanakan keputusan undang-undang yang ada. itu saja,” ucap Sri Sultan.

Menanggapi keberatan masyarakat yang akan melakukan aksi memprotes pernyataan Ade Armando tersebut, Sri Sultan mempersilakan. Namun ia menegaskan, tidak meminta masyarakat untuk melakukan aksi keberatan tersebut. Selain itu, hingga kini, Sri Sultan belum menerima ataupun menyaksikan permintaan maaf dari Ade Armando atas pernyataan tersebut. Oleh karena itu, ia belum dapat memberikan tanggapan apabila yang bersangkutan meminta maaf.

Ade Armando kena tegur

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie menyatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi terbaru dari Ade Armando. Kader PSI itu diketahui telah membuat video permintaan maaf. Bahkan, sudah menyampaikan pernyataan bahwa komentarnya itu bukan atas nama PSI melainkan pribadi. 

"Beliau sudah minta maaf kalau pernyataan itu kemudian menyinggung beberapa pihak. Dia tidak ada bermaksud seperti itu. Beliau hanya menanggapi dinamika saja di masyarakat," kata Grace saat ditemui wartawan di Mall Olympic Garden (MOG) Kota Malang, Senin (4/12/2023).

Adapun perihal sanksi yang akan diterima Armando, Grace mengaku, pihaknya perlu melakukan rapat terlebih dahulu. Namun dia memastikan Ketua Umum (Ketum) Kaesang Pangarep sudah memberikan teguran keras kepada Ade Armando.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler