NIK dan NPWP Mulai Terintegrasi, Segera Cek!
Jika sudah terintegrasi otomatis, Anda bisa langsung login menggunakan NIK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong masyarakat untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemadanan data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Anda bisa cek mandiri apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP secara otomatis oleh sistem. Caranya mudah.
1. Buka www.pajak.go.id pada browser. Kemudian tekan LOGIN.
2. Masukkan 16 digit NIK, gunakan kata password (kata sandi) yang benar, dan masukkan kode keamanan yang tersedia.
3. Jika data pada Nomor 2 benar, akan langsung muncul dashboard Profil. Anda berhasil login menggunakan NIK.
Sebagai catatan, batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP adalah hingga 31 Desember 2023. Setelah tanggal tersebut atau mulai 1 Januari 2024, hanya NIK yang dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo mengatakan, saat ini, proses pemadanan NIK menjadi NPWP masih terus berjalan. Per 22 November 2023 terdapat 59,3 juta NIK wajib pajak yang sudah dipadukan menjadi NPWP atau sekitar 82,4 persen dari total 72 juta wajib pajak.
Suryo memastikan, implementasi NIK menjadi NPWP akan tetap terlaksana. Hal itu seiring dengan rampungnya sistem core tax administration system. Adapun sistem ini akan digunakan Ditjen Pajak Kemenkeu mulai 1 Mei 2024.