Cedera Otak Berat, Balita Korban Penganiayaan Pacar Tante Masih Koma

Balita korban penganiayaan itu mengalami trauma di kepala dan bahu kanan.

www.hippopx.com
Anak sakit (ilustrasi). Anak berusia tiga tahun di Kramat Jati, Jakarta Timur masih tak sadarkan diri setelah dianiaya pacar tantenya.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur menyebutkan balita berinisial RA mengalami cedera otak berat. Anak berumur tiga tahun itu menjadi korban penganiayaan pacar tantenya, RZ (29 tahun).

"Kondisi balita per hari ini masih belum sadar (koma). Jadi kondisinya mengalami cedera otak berat," kata Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Pol Hariyanto di Jakarta Timur, Selasa (12/12/2023).

Tidak hanya itu, RS Polri juga menemukan bahwa beberapa tulang RA patah. Trauma utamanya dialami di bagian bahu kanan dan kepala.

"Tulang selangka korban patah, kemudian memar-memar dan gangguan pada sendi bahu kanan," ujarnya.

Mencermati kondisi korban, Hariyanto menduga RA mengalami penganiayaan, sehingga langsung melaporkan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Timur. Oleh karena itu, dia menyerahkan kepada penyidik untuk mengungkap kasus itu.

"Jadi luka-luka itu yang menjadi kecurigaan dokter UGD RS Polri. Sebenarnya awalnya dibawa ke UGD untuk berobat untuk ditolong kondisinya, tapi apa yang disampaikan dengan kondisi yang ada berbeda. Ada kecurigaan penganiayaan, sehingga dilaporkan oleh penyidik bahwa terjadi seperti itu dan nanti oleh penyidik akan didalami," paparnya.

Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur menahan pria berinisial RZ. Dia diduga menyiksa seorang anak balita berinisial RA di Kecamatan Kramat Jati.

"Tersangka adalah pacar dari tante korban," kata Kanit PPA Polres Metro Jaktim Iptu Sri Yatmini ketika dikonfirmasi di Mapolres Jaktim, Senin (11/12/2023).

Baca Juga


Menurut Sri, RZ melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan keponakan dari pacarnya itu karena kesal. Berdasarkan pengakuan tersangka, dia kesal karena anak tersebut sering rewel dan menangis ketika tersangka pulang kerja.

Penyiksaan itu terus berulang kali dilakukan oleh tersangka di kontrakannya di kawasan Condet, Kramat Jati, sejak November 2023. Korban dititipkan oleh tantenya karena ibu kandungnya tengah bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).

Tindakan penyiksaan itu pun direkam oleh tante korban yang juga pacar pelaku yang geram terhadap perilaku pacarnya yang kerap menyiksa keponakannya itu. Pelaku dikenakan Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tante korban merekam bila nanti ada kejadian apa-apa tidak disalahkan, sehingga dia memiliki bukti tersebut," papar Sri seraya menambahkan tante korban masih diperiksa sebagai saksi.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler