Cara 'Curang' Israel Jual Kurma: Tulis ‘Produk Palestina’ Hingga Kasih Harga Murah

IHRC menyoroti cara licik yang biasa dilakukan Israel untuk memasarkan kurmanya.

Republika/Rakhmawaty La'lang
Kurma (ilustrasi). IHRC menyoroti cara licik Israel memasarkan kurmanya di tengah boikot.
Rep: Umi Nur Fadhilah Red: Qommarria Rostanti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Hak Asasi Manusia Islam (IHRC) telah mengeluarkan peringatan penting bagi umat Islam dan pendukung Palestina terkait upaya produsen kurma Israel yang mencoba mengelabui konsumen dengan label yang menyesatkan pada produk mereka. Dalam sebuah video yang dirilis menjelang bulan Ramadhan, IHRC menyoroti usaha produsen Israel untuk memasarkan kurma mereka dengan cara yang lebih licik menyusul peningkatan boikot terhadap produk-produk asal negara tersebut.

Baca Juga


Dilansir 5pillarsuk pada Rabu (13/12/2023), metode yang digunakan mencakup penggunaan nama merek Arab, penulisan "Produk Palestina" pada label, atau bahkan penampilan bendera Palestina. Beberapa produk bahkan mungkin tanpa pelabelan sama sekali, yang jelas melanggar hukum.

Peringatan lain dari IHRC adalah bahwa kurma Israel mungkin dijual dengan harga lebih murah dibandingkan kurma Palestina, karena subsidi Pemerintah Israel kepada perusahaan tersebut. Lebih lanjut, IHRC menunjukkan bahwa sebagian besar kurma Medjool, varietas populer, berasal dari Israel, bahkan dalam kemasan tanpa label yang hampir semuanya berasal dari sana.

IHRC menyarankan konsumen untuk memeriksa label asal produk dan mendapatkan klarifikasi dari importir jika diperlukan. Jika informasi asal produk tidak jelas pada kemasan, IHRC menekankan pentingnya melaporkan hal ini kepada otoritas perdagangan setempat. Namun, IHRC juga memperingatkan bahwa label "Made in Palestine" tidak selalu menjamin bahwa kurma tersebut berasal dari Palestina yang sah.

Mereka menyarankan untuk mempercayai sumber-sumber Palestina yang terpercaya seperti Zaytoun atau Yaffa. Peringatan ini didasarkan pada fakta bahwa sebagian besar kurma Israel ditanam di permukiman yang dinyatakan ilegal oleh Mahkamah Internasional.

Upaya boikot, divestasi, dan sanksi (DBS) terhadap Israel telah diinisiasi oleh masyarakat sipil Palestina sejak 2005, didukung oleh lebih dari 170 organisasi yang mewakili berbagai lapisan masyarakat Palestina, termasuk petani. Ini merupakan respons terhadap perlakuan Israel yang dianggap melanggar hukum internasional dan hak-hak Palestina. IHRC juga menyediakan brosur yang dapat diunduh dan dibagikan untuk memberikan informasi yang lebih jelas kepada keluarga dan teman terkait isu ini.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler