Habis Insiden di Toilet Mahasiswi, Terbit SE Larangan LGBT di Fakultas Teknik UGM Kemudian
Ada dua poin yang ditekankan dalam surat edaran larangan aktivitas LGBT di FT UGM.
REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Fakultas Teknik (FT) Universitas Gadjah Mada (UGM) menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 tentang larangan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Lingkungan Fakultas Teknik. SE tersebut ditandatangani oleh Dekan FT UGM, Prof Selo, pada 1 Desember.
"Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan lingkungan pembelajaran yang kondusif dalam penyelenggaraan Tridharma serta untuk mencegah penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung dan/atau terlibat dalam lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada," dikutip dari laman resmi FT UGM.
Adapun dasar hukum aturan tersebut dikeluarkan mengacu pada Peraturan Rektor UGM Nomor 117/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Rektor UGM Nomor 59/SK/HT/2014. Kemudian dasar hukum lainnya yakni mengacu pada Peraturan Rektor UGM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kode Etik Tenaga Kependidikan UGM, serta Peraturan Rektor UGM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Kode Etik Dosen UGM.
Terdapat dua poin yang ditekankan dalam surat edaran tersebut. Pertama, Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada menolak dan melarang aktivitas dan penyebarluasan LGBT bagi seluruh Masyarakat Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan norma yang berlaku di Indonesia.
Kedua, Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada bisa memberikan sanksi maksimal terhadap dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan yang terbukti memiliki perilaku dan/atau melakukan penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung LGBT.
Wakil Dekan Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Fakultas Teknik UGM, Sugeng Sapto Surjono, mengatakan peraturan tersebut dibuat melalui pertimbangan matang. Ia menegaskan aturan yang dilarang dalam surat edaran tersebut, yakni aktivitas LGBT di kampus.
"Yang kita larang sebenarnya aktivitas (LGBT) itu di fakultas teknik," kata Sugeng.
Sugeng menuturkan bahwa orientasi seksual merupakan pilihan masing-masing individu, namun terkait aktivitasnya dinilai perlu diatur di lingkungan kampus, misalnya soal penggunaan toilet berbasis gender ataupun tempat wudhu.
"(Yang diatur) aktivitas di kampus," tegasnya.
Sugeng mengungkapkan alasan FT UGM mengeluarkan Surat Edaran larangan LGBT. Menurutnya, aturan tersebut dipicu dari adanya laporan mengenai seorang pria berpenampilan perempuan yang menggunakan fasilitas toilet perempuan. Hal tersebut kemudian menimbulkan ketidaknyaman oleh mahasiswi.
"Itu menjadikan mereka sangat resah dan melaporkan kepada kami dan itu sudah beberapa waktu lalu," kata Sugeng.
Sugeng mengatakan, menurut mahasiswi yang melaporkan hal tersebut, yang bersangkutan pada saat masuk universitas tercatat sebagai seseorang berjenis kelamin laki-laki. Ia juga menegaskan adanya Surat Edaran tersebut adalah sebagai payung hukum pihak fakultas untuk mengambil langkah persuasif. Termasuk, menjadi dasar aturan dalam memanggil dan memeriksa sosok terlapor.
Dalam menyikapi hal tersebut, Sugeng menuturkan FT UGM berupaya mengutamakan pendekatan secara personal sebaik mungkin. Pihaknya juga tidak ingin ada kelompok yang merasa didiskreditkan.
"Harapannya seperti itu, secara pelan-pelan kita klarifikasi dulu juga apakah datanya benar yang bersangkutan itu memang bergender pria dan sebagainya. Nanti kita akan minta untuk dilakukan pendekatan secara persuasif," ucapnya.
UGM bukan kampus pertama yang mengeluarkan SE larangan LGBT. Sebelumnya pada September lalu, Institut Teknologi Sumatera (Itera) juga mengeluarkan surat edaran senada yang menolak kampanye perilaku LGBT di lingkungan kampus.
"SE bernomor 173 Tahun 2023, adalah respons kami di Itera sehubungan dengan adanya indikasi, gerakan dan kampanye LGBT di lingkungan kampus," kata Rektor Itera Prof I Nyoman Pugeg Aryantha, dikutip Antara, Sabtu (23/9/2023).
Nyoman mengatakan, bahwa seluruh sivitas akademika Itera menolak dengan tegas adanya gerakan atau kampanye perilaku LGBT di lingkungan kampus. Hal itu agar iklim akademik di Itera tetap kondusif.
"Dalam edaran itu terdapat sejumlah poin yang utamanya melarang berperilaku LGBT di dalam lingkungan kampus Itera," ujarnya lagi.
Kemudian, kata dia lagi, sivitas akademika dan tenaga kependidikan Itera dilarang mendukung dan berperan serta, secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan penyebaran dan kampanye LGBT baik di lingkungan maupun di luar Kampus Itera.
"Kami juga tidak memperkenankan penggunaan sarana, prasarana, fasilitas, dan sumber daya milik Itera dalam kegiatan dukungan penyebaran dan kampanye LGBT," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa kampus melarang keras penggunaan dan pengatasnamaan Itera dalam bentuk apa pun pada kegiatan yang mendukung perilaku, gerakan, dan kampanye LGBT. "Mendorong pendekatan yang empatik dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dari berbagai pihak dalam membantu individu dapat terlepas dari permasalahan LGBT," kata dia.
Humas Itera Rudiansyah mengatakan bahwa SE tersebut merupakan bentuk preventif dari Rektor Prof I Nyoman Pugeg Aryantha, atas maraknya kasus LGBT di sejumlah lingkungan kampus.
"Sehingga Pak Rektor ingin melakukan upaya pencegahan, agar iklim akademik Itera tidak akan terganggu dengan kasus seperti yang terjadi di luar. Untuk di Itera sejauh ini masih aman dan kondusif dari prilaku menyimpang tersebut," kata dia pula.