Kubu Firli Bahuri Menjawab Desakan Penahanan Usai Kandasnya Upaya Praperadilan

Muncul gelombang desakan agar polisi segera menahan Firli Bahuri.

Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono

Baca Juga


Tersangka korupsi, Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berjanji akan kooperatif dengan keputusan penyidik maupun kejaksaan jika akan melakukan penahanan. Pengacara Firli Bahuri Ian Iskandar mengatakan, persoalan penahanan merupakan kewenangan dari penyidik, maupun jaksa penuntut umum (JPU).

Ian meminta agar penahanan yang didesakkan kepada kliennya itu berdasarkan alasan-alasan yang objektif. Meskipun ia mengakui, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) alasan penahanan seorang tersangka, memang menjadi subjektivitas dari tim penyidik, ataupun kejaksaan.

“Terkait penahanan itu, memang menjadi alasan subjektif dari penyidik. Saya yakin Pak Firli akan kooperatif seperti yang selama ini beliau tunjukkan selama proses penyidikan,” kata Ian di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).

“Tetapi, kan harus melihat penahanan itu dilakukan sesuai dengan KUHAP kalau ada penghilangan barang bukti, mengulangi perbuatannya, atau melarikan diri,” sambung Ian.

Dan dari alasan-alasan tersebut, tak ada indikasi Firli melakukan hal-hal tersebut. “Kan tidak mungkin Pak Firli melakukan seperti itu,” ujar Ian. Menurut Ian, jangan sampai penahanan yang dilakukan terhadap kliennya itu, hanya berdasar atas desakan-desakan yang sifatnya nonhukum. 

Karikatur Opini Republika : Ketua KPK Jadi Tersangka - (Republika/Daan Yahya)

 

Desakan untuk kepolisian ataupun kejaksaan agar melakukan penahanan terhadap Firli selaku tersangka korupsi, menguat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (19/12/2023) menolak permohonan praperadilan ajuan ketua nonaktif KPK tersebut. Meski Firli sejak Rabu (22/11/2023) sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, hingga kini ia belum ditahan.

Namun begitu, sejak Jumat (24/11/2023), status Firli sebagai ketua KPK diberhentikan sementara. Sedangkan proses penyidikannya di Polda Metro Jaya sudah rampung dengan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jumat (15/12/2023).

Pelimpahan berkas perkara ke penuntutan pun, tak dibarengi dengan penahanan Firli. Kejati DKI Jakarta berdalih memerlukan waktu tujuh hari untuk meneliti berkas perkara tersebut sebelum dinyatakan lengkap atau P-21.

Jika jaksa menyatakan berkas lengkap, selanjutnya akan dilakukan proses tahap dua, berupa pelimpahan, dan penyerahan tanggung jawab tersangka, serta barang-barang bukti dari penyidik kepolisian kepada jaksa. Dalam penyerahan tanggung jawab tersangka, dan barang-barang bukti tersebut, status hukum Firli akan meningkat dari tersangka menjadi seorang terdakwa.

Terkait penahanan Firli, sejumlah kalangan, dan pegiat antikorupsi, serta pengawas eksternal kepolisian mendesak agar segera dilakukan. Eks penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan, pascaputusan praperadilan oleh PN Jaksel, Selasa (19/12/2023) sudah semestinya kepolisian melakukan penahanan terhadap Firli.

Novel memaklumi sikap penyidik Polda Metro Jaya yang tak melakukan penahanan terhadap Firli sebelum adanya putusan praperadilan. Akan tetapi, setelah adanya putusan hakim tunggal itu, penyidik punya dasar hukum yang kuat untuk menyegerakan penahanan.

“Memang sepertinya, penyidik Polda (Metro Jaya) tidak melakukan penahanan (terhadap Firli) sebelum adanya (putusan) praperadilan itu bermaksud agar masyarakat ikut menilai, bahwa proses penetapan tersangka itu sudah benar-benar dilakukan sesuai aturan hukum,” kata Novel di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).

“Dan setelah adanya putusan praperadilan hari ini, penting menurut saya, untuk Pak Firli ini dilakukan penahanan,” kata Novel, menambahkan.

Usulan Novel agar kepolisian segera menahan Firli itu, bukan tanpa alasan. Karena Firli, menurut Novel, punya potensi melenyapkan barang-barang bukti, ataupun memengaruhi saksi-saksi terkait pokok perkara yang menjeratnya saat ini.

Pun dugaan penghilangan barang bukti itu, juga tampak dari proses persidangan praperadilan. Yaitu, ketika tim pengacara Firli, mengajukan bukti-bukti yang meringkankan berupa dokumen-dokumen penanganan kasus korupsi Dirjen Perkeretaapian (DJKA) yang pernah ditangani Firli saat masih menjabat sebagai Ketua KPK.

Padahal, dokumen-dokumen tersebut, menurut Novel, semestinya tak lagi dapat diperoleh oleh Firli, setelah jabatannya sebagai ketua KPK dilucuti pascapenetapannya sebagai tersangka.

“Terkait penahanan, setelah kemarin di sidang praperadilan, kubu Pak Firli menyampaikan bukti-bukti yang diambilnya dari KPK. Dan itu suatu tindakan melawan hukum yang luar biasa, dan itu masih berpeluang bisa kembali dilakukan, dan diulangi lagi, karena itu alasan untuk dilakukan penahanan menjadi sangat urgent (penting),” kata Novel.

Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Teguh Sugeng Santoso, pun menyampaikan desakan  yang serupa. “Proses hukum terhadap Firli Bahuri harus segera dilanjutkan. Dan saat ini berkas sudah di kejaksaan, dan harus segera dinyatakan lengkap untuk waktunya dilakukan penahanan,” ujar Sugeng.

Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler