Ini Pengakuan Pembunuh Empat Anak di Jagakarsa Terkait Dugaan Perselingkuhan Istrinya

Panca mengaku meretas Instagram sang istri dan mendapati bukti dugaan perselingkuhan.

Republika/Ali Mansur
Tersangka kasus pembunuhan empat anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca Darmansyah (40 tahun) resmi ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023) malam.
Rep: Ali Mansur Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panca Darmansyah (41 tahun) mengaku membunuh keempat anaknya berinisial VA (6 tahun), SP (4 tahun), AR (3 tahun), dan AS (1 tahun) karena kesal dan cemburu terhadap istrinya DM. Panca menuding istrinya melakukan perselingkuhan.

Baca Juga


Bahkan, dia menduga istrinya selingkuh dengan tiga pria sekaligus. "Intinya saya cemburu dengan istri saya karena dia kan melakukan perselingkuhan. Itu aja," tutur Panca di hadapan awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

Panca mengaku pertama memergoki perselingkuhan istrinya dari percakapan WhatsApp. Bahkan dia sempat menghubungi melalui telepon lelaki yang menjadi selingkuhan istrinya tersebut.

Namun lelaki yang diduga selingkuhan DM itu memblokirnya. Panca pun membuka Instagram milik istrinya. Berdasarkan Instagram sang istri, ternyata ada tiga lelaki yang menjadi selingkuhan istrinya.

"Hari Minggu saya hack Instagram istri saya. Saya baru lihat itu secara detail ternyata bukan satu orang aja, ada kisaran tiga orang dia melakukan kayak, apa, ya, chat yang seperti kayak suami istri," keluh Panca.

Lima kali mencoba bunuh diri...

 

Kendati demikian, Panca mengaku sangat menyesali perbuatannya yang telah membunuh empat buah hatinya. Bahkan, dirinya juga telah melakukan percobaan bunuh diri sebanyak lima.

Namun upaya untuk mengakhiri hidupnya tak kunjung berhasil sampai warga menemukan tubuhnya tergeletak di lantai. "Sangat menyesal. Sebenarnya kenapa saya masih hidup aja sih mestinya saya juga ikut dengan anak-anak. Iya benar (bunuh diri), tapi ternyata saya masih dikasih kehidupan dengan lima kali percobaan," kata Panca.

Panca Darmansyah tersangka kasus pembunuhan empat anak kandungnya berinisial VA (6 tahun), SP (4 tahun), AR (3 tahun), dan AS (1 tahun) telah terancam hukuman mati atas perbuatannya. Dia dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak

"Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro kepada awak media, Sabtu (9/12/2023) lalu. 

Sebuah pesan misterius ditemukan di rumah lokasi empat bocah tewas terkunci di sebuah kamar di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023). - (Dok Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler