WHO Desak Negara Larang Vape dengan Perasa, Apa Kata Kemenkes?
Vape dengan perasa dinilai sama bahayanya dengan rokok tembakau.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- WHO menyerukan negara-negara di dunia untuk melarang penggunaan rokok elektrik atau vape. Menanggapi hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia memberikan pandangannya yang diwakili Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi.
Dia mengatakan, sejumlah langkah telah diusulkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). "Beberapa rekomendasi yang diusulkan oleh WHO sudah termasuk dalam RPP yang telah kami ajukan,” kata Nadia kepada Republika.co.id, Kamis (28/12/2023).
Kebijakan baru yang diperkenalkan oleh WHO akan menjadi fokus utama dalam diskusi dengan pakar-pakar kesehatan serta menjadi bagian dalam pembahasan RPP bersama kementerian dan lembaga terkait (K/L). "Akan dibahas lebih lanjut dengan para ahli dan juga akan menjadi bagian dari pembahasan RPP bersama kementerian dan/atau lembaga (K/L) terkait lainnya,” ujar Nadia.
Seperti diberitakan sebelumnya, WHO menyerukan perlunya larangan penggunaan vape dengan perasa menempatkannya setara dengan rokok tembakau. Organisasi kesehatan dunia tersebut mendesak agar tindakan segera diambil untuk melindungi anak-anak dan remaja dari bahaya vape.
WHO juga mencatat bahwa pemasaran vape telah secara khusus menyasar anak-anak dan remaja melalui media sosial dan influencer, dengan produsen menawarkan hingga 16 ribu pilihan rasa sebagai daya tarik. Beberapa produk vape saat ini dipasarkan dengan menggunakan karakter kartun dan desain yang menarik bagi generasi muda.