Andika Perkasa: Oknum TNI Pengeroyok Relawan Ganjar Bisa Dikenakan Pasal Penganiayaan
TPN Ganjar-Mahfud akan memberikan bantuan hukum pada relawan yang jadi korban.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang juga mantan panglima TNI, Jenderal (purn) Andika Perkasa mengatakan bahwa 15 anggota TNI pengeroyok relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dapat dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
"Kalau korbannya mengalami luka berat itu ancaman hukumannya bisa sampai lima tahun, kemudian Pasal 170 KUHP tadi Pasal 351 KUHP," ujar Andika di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Senin (1/1/2024).
"Pasal 170 KUHP, melakukan tindakan kekerasan bersama-sama, ini juga diancam hukuman apabila korbannya luka berat, ini sampai dengan sembilan tahun," ujarnya menambahkan.
TPN Ganjar-Mahfud akan memberikan bantuan tim hukum kepada anggota relawan yang menjadi korban. Termasuk memberikan ganti rugi atas pengeroyokan yang terjadi di Boyolali, Jawa Tengah itu.
"Sehingga pada saat persidangan dimulai dari penyidikan sampai dilimpahkan berkas ke pengadilan nanti kita mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," ujar Andika.
Di samping itu, ia juga menyoroti pernyataan Wiweko yang menyebut 15 anggota TNI tersebut terjadi secara spontan. Sebab ia menduga pernyataan resmi Wiweko merupakan hasil laporan dari bawah, yang jangan diterima mentah-mentah.
"Semua harus dilakukan secara teliti. Sehingga semua yang terlibat, terlibat ini bukan hanya yang melakukan tindak penganiayaan, tetapi juga yang membantu tindak pidana penganiayaan ini terjadi," ujar Andika.
Komandan Kodim (Dandim) 0724/Boyolali, Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo membenarkan telah terjadi dugaan penganiayaan oleh oknum TNI AD terhadap tujuh orang warga sipil. Menurut dia, insiden itu terjadi di depan Markas Kompi Senapan B Yonif 408/SBH, Kabupaten Boyolali, Sabtu (30/12/2023) siang.
"Sebagaimana potongan video yang beredar di media sosial bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 telah terjadi kasus penganiayaan secara bersama-sama yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum tni kepada warga sipil tersebut benar adanya dan pelakunya adalah beberapa oknum anggota Yonif 408," kata Wiweko di Markas Kodim Boyolali, Jawa Tengah, Ahad (31/12/2023).
Pihaknya menjelaskan ada tujuh orang korban dari kejadian tersebut. Di mana para korban dibawa di RSUD Pandan Arang, Kabupaten Boyolali. Dari tujuh korban lima di antaranya sudah boleh pulang dan tersisa dua korban harus menjalani rawat inap dan kondisinya stabil.
"Setelah terjadi penganiayaan beberapa korban dibawa ke RSUD Pandan Arang Boyolali untuk mendapat pertolongan dan saat ini masih ada dua orang yang sedang menjalani rawat inap semoga kondisinya cepat pulih sembuh sedia kala," kata Wiweko.