Ini Pemicu Cekcok yang Mengakibatkan Suami Bunuh dan Mutilasi Istri di Malang
Tersangka menduga korban selingkuh, padahal berlindung di rumah keluarga karena takut
Antara/Vicki Febrianto
Rep: Dadang Red: Teguh Firmansyah
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengungkapkan pemicu keributan yang mengakibatkan JM (61) tega membunuh dan memutilasi istrinya berinisial NMS (55).
Baca Juga
Danang menjelaskan, penyebab pertengkaran tersebut disinyalir lantaran pelaku tidak terima atas perilaku istrinya yang telah meninggalkan rumah selama kurang lebih lima bulan. Korban telah meninggalkan rumah semenjak 5 Juli 2023.
"(Pemicu cekcok) karena korban meninggalkan rumah semenjak 5 Juli 2023, kurang lebih 5 bulan 25 hari," kata Danang saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (2/1/2024).
Pelaku, kata Danang, menduga korban memiliki selingkuhan yang mengakibatkan dirinya enggan pulang. Padahal, kata Danang, berdasarkan keterangan saksi-saksi, korban sebenarnya bersembunyi di rumah keluarganya di Bali, lantaran takut dengan korban. Hal itu tak lain karena pelaku sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan mengancam korban.
"(Perselingkuhan) hanya dugaan saja dari pelaku. Faktanya berdasarkan keterangan saksi, korban meninggalkan rumah berlindung ke rumah keluarganya di salah satu daerah di Bali, karena merasa terancam oleh pelaku," ucap Danang.
Insiden pembunuhan diketahui terjadi di rumah yang bersangkutan di Jalan Serayu Selatan nomor 6, RT.04/RW.02 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Sabtu (30/12/2023).
Tersangka dijerat Pasal 351 (3) KUHP Sub. Pasal 338 KUHP Sub. Pasal 340 KUHP Sub. Pasal 44 (3) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Adapun ancaman hukumannya, maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler