Rafael Alun Klaim Berjasa Bagi Negara, Eks Pegawai KPK: Penyesatan Opini!

Eks pegawai KPK sebut klaim Rafael Alun berjasa bagi negara jadi penyesatan opini.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Eks pegawai KPK sebut klaim Rafael Alun berjasa bagi negara jadi penyesatan opini.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute merespons terdakwa kasus korupsi Rafael Alun yang meminta dibebaskan dan harta dikembalikan karena mengklaim banyak berjasa untuk negara. IM57+ Institute menilai pernyataan ayah Mario Dandy itu menyesatkan masyarakat.

"Tidak boleh ada lagi upaya penyesatan opini masyarakat yang mencoba merubah status koruptor adalah orang yang berjasa bahkan berhak menyandang gelar pahlawan," kata Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

IM57+ Institute mengingatkan Rafael Alun adalah terdakwa kasus gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael Alun didakwa mengatur penerimaan uang dari wajib pajak dengan modus seolah wajib pajak tersebut menggunakan jasa konsultasi yang didirikan oleh dirinya beserta istrinya.

"Seluruh jasa Rafael Alun selama mengabdi sebagai aparatur negara telah dibayar lunas oleh negara dan rakyat indonesia melalui gaji resmi berikut tunjangan jabatan serta fasilitas yang setiap bulan dia terima dari APBN melalui Kementrian Keuangan," ujar Praswad.

IM57+ Institute balik mempertanyakan hutang Rafael Alun kepada masyarakat dan negara. Sebab selama bekerja, Rafael menggunakan fasilitas negara yang dibiayai dari uang rakyat.

"Justru Rafael Alun yang masih berhutang banyak terhadap bangsa dan negara ini atas gaji dan seluruh fasilitas pejabat negara yang sudah dinikmati oleh dirinya selama puluhan tahun, namun justru di akhir karirnya didakwa melakukan perbuatan korup," ujar Praswad.

IM57+ Institute juga menegaskan korupsi yang didakwakan kepada Rafael Alun adalah kejahatan luar biasa. Kejahatan itu dinilai menyebabkan penderitaan bagi masyarakat. IM57+ Institute tak ingin Rafael Alun mencoba mengaburkan seolah-olah kejahatan korupsi tidak berdampak langsung kepada rakyat.

"Hak-hak rakyat untuk hidup layak, mengenyam pendidikan yang baik, fasilitas kesehatan yang baik dan murah, harga bahan pokok terjangkau, infrastruktur jalan dan jembatan yang layak pakai, nilai pajak yang rasional, fasilitas publik yang baik telah dirampas dengan cara brutal dan berdarah dingin oleh koruptor," ujar Praswad.

Sebelumnya, eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo meminta majelis hakim membebaskannya dari kasus gratifikasi dan TPPU. Rafael mengklaim telah banyak berjasa bagi negara. Rafael juga ingin hartanya dan istrinya, Ernie Meike Tarondek dikembalikan. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih, dalam sidang duplik Rafael Alun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (2/1/2024).

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler