Tarif Parkir di Objek Wisata Pangandaran Naik, ASITA: Fasilitas Harus Ditambah

Fasilitas parkir yang ada saat ini dinilai masih minim.

Republika/Bayu Adji P
Suasana Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran.
Rep: Bayu Adji P Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies/ASITA) ikut angkat bicara soal perubahan tarif parkir di objek wisata Kabupaten Pangandaran. Pasalnya, tarif parkir kendaraan yang diberlakukan saat ini dinilai lebih tinggi dibanding sebelumnya.

Ketua DPC ASITA Kabupaten Pangandaran Adrian Saputro mengatakan dapat menerima perubahan tarif parkir kendaraan yang diberlakukan. Namun, pelayanan dalam masalah perparkiran juga harus juga ditingkatkan. Pasalnya, urusan perparkiran di objek wisata Kabupaten Pangandaran selalu menjadi masalah tersendiri, khususnya saat momen libur panjang.

Baca Juga


BACA JUGA: Empat Kapal Perang Asing Kibarkan Merah Putih di Laut Mediterania

"Untuk parkir, selama ini kan masih semrawut. Ketika sedang ramai, banyak mobil yang parkir di pinggir jalan," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Rabu (10/1/2024).

Karena itu, ketika ada perubahan tarif parkir, peningkatan pelayanan juga harus dilakukan, terutama oleh petugas. Fasilitas untuk parkir juga harus ditambah. Sebab, fasilitas parkir yang ada saat ini dinilai masih minim.

"Jangan sampai harga berubah, fasilitas tak ditambah. Saya tidak menolak tarif dibuat mahal. Namun, fasilitas harus mendukung," ujar Adrian.

Berdasarkan informasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pangandaran, besaran tarif parkir di objek wisata dibedakan menjadi area parkir khusus dan tepi jalan umum. Di area parkir khusus, tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp 5.000 untuk sepeda motor, Rp 15 ribu untuk mobil penumpang, Rp 25 ribu untuk bus kecil, Rp 50 ribu untuk bus sedang, dan Rp 75 ribu untuk bus besar.

Tarif parkir di area parkir khusus...

Tarif parkir di area parkir khusus berlaku untuk jangka waktu 24 jam. Tarif untuk hari berikutnya akan dilakukan penyesuaian perhitungan. Kendaraan yang telah membayar retribusi parkir di satu area parkir khusus dapat masuk ke area parkir khusus lainnya dengan gratis.

Semetara itu, tarif parkir di tepi jalan umum adalah Rp 3.000 untuk sepeda motor, Rp 4.000 untuk mobil penumpang, serta Rp 5.000 untuk bus/truk dan sejenisnya. Tarif parkir di tepi jalan umum berlaku untuk sekali parkir.

Di kawasan objek wisata Pantai Pangandaran, terdapat sejumlah area parkir khusus, yaitu Nanjung Asri, Katapang Doyong, Pamugaran-Kampung Turis, Pasar Wisata, Pangandaran Sunset, Skatepark-Panggung Terbuka, dan Pasar Ikan-Talanca. Sementara Pantai Timur dan Pantai Barat masuk kategori parkir tepi jalan.

Sementara di kawasan Pantai Batukaras, Hotel Wirton dan Batu Karas Legok Pari masuk dalam kawasan parkir khusus. Tanjakan Heras masuk dalam kawasan parkir tepi jalan.

Sedangkan seluruh area parkir di objek wisata Green Canyon dan Pantai Batu Hiu termasuk dalam area parkir khusus. Khusus untuk di Pantai Karangpapak dan Pantai Madasari termasuk dalam kawasan parkir tepi jalan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler