Amerika Serikat Adang Laporan Afsel Terhadap Israel, Begini Reaksi Hamas
Hamas sebut langkah AS bahayakan hukum internasional
REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA— Kelompok pejuang Palestina, Hamas, menyebut penolakan Amerika Serikt atas gugatan dugaan genosida oleh Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) menunjukkan penghinaan terhadap hukum internasional.
Dalam sebuah pernyataan, Rabu, Hamas mengatakan pernyataan Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengenai gugatan yang diajukan Afrika Israel agar ICJ menyelidiki kejahatan genosida di Jalur Gaza adalah pengabaian terhadap hukum internasional dan upaya Amerika untuk menghalangi lembaga peradilan internasional dalam menjalankan perannya.
Hamas meminta Amerika Serikat untuk menghentikan kebijakannya, yang akan memperpanjang agresi dan genosida di Gaza.
Pada Selasa (9/1/2024), Amerika Serikat mengatakan kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional adalah tidak pantas dan menggangu.
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Antony Blinken mengatakan, langkah Afrika Selatan (Afsel) membawa kasus dugaan genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza ke Mahkamah Internasional (ICJ) tidak pantas. Sebab, Blinken memandang Israel sebagai korban.
Blinken mengungkapkan, langkah Afsel melaporkan kasus dugaan genosida Israel ke ICJ telah mengalihkan perhatian dunia dari upaya perdamaian dan keamanan. “Dan terlebih lagi, tuduhan genosida terhadap Israel tidak pantas,” ujar Blinken pada konferensi pers di Tel Aviv, Selasa (9/1/2024), dilaporkan Anadolu Agency.
Dia menambahkan, keputusan Afsel membawa kasus dugaan genosida Israel ke ICJ juga menyakitkan. “Ini sangat menyakitkan, mengingat mereka yang menyerang Israel; Hamas, Hizbullah, Houthi, serta dukungan mereka terhadap Iran, terus secara terbuka menyerukan pemusnahan Israel dan pembunuhan massal sebagai orang-orang Yahudi,” kata Blinken.
Menlu Amerika Serikat Antony Blinken mengatakan gugatan tersebut mengalihkan perhatian dunia dari upaya perdamaian dan keamanan. Afrika Selatan mengajukan gugatan pada tanggal 29 Desember 2023 dan mengklaim bahwa Israel melanggar Konvensi PBB tahun 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman kejahatan genosida, dengan tindakannya di Gaza sejak 7 Oktober 2023.
Baca juga: Suka Bangun Malam Hari Kemudian Ingin Tidur Lagi, Baca Doa Rasulullah SAW Ini
Turki, Bolivia, Yordania, dan Malaysia, antara lain, telah memberikan isyarat dukungan terhadap kasus ini.
Israel telah menggempur Gaza sejak serangan lintas batas oleh kelompok Hamas pada 7 Oktober. Serangan Israel menewaskan sedikitnya 23.210 warga Palestina dan melukai 59.167 orang lainnya, menurut otoritas kesehatan Gaza.
Israel mengerahkan kekuatan militernya di Gaza setelah Hamas membunuh sekitar 1.200 warga Israel dalam serangan 7 Oktober.