Pajak Spa di Bali Naik Jadi 40 Persen, Pelaku Usaha Ajukan Judicial Review

Pelaku usaha minta spa tidak dimasukkan sebagai jenis hiburan.

EPA-EFE/MADE NAGI
Wisatawan yang tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai berpose untuk foto kenang-kenangan di depan logo Bali, di Kuta, pulau Bali, Kamis (5/1/2023).
Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali Ida Bagus Agung Parta Adnyana mengungkapkan, industri spa menjadi salah satu sektor yang terdampak atas kebijakan kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Baca Juga


"Menurut kami ini akan melemahkan Bali salah satunya karena baru selesai pandemi, kami sedang berkompetisi (negara lain)," kata Agung Parta di sela Konferensi Pariwisata Asia Pasifik di BNDCC Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (11/1/2024).

Sebelumnya, pengusaha di Kabupaten Badung, usaha pariwisata seperti spa Bali dikenakan pajak mencapai 40 persen dari sebelumnya 15 persen.

Agung Parta mengungkapkan, pelaku industri spa sudah lakukan judicial review ke Mahkamah Agung. Mereka berharap kenaikan tarif pajak itu bisa ditunda atau spa tidak dimasukkan sebagai jenis hiburan.

Tarif PBJT diatur dalam pasal 58 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Undang-undang yang disahkan pada 5 Januari 2022 itu menyebutkan khusus untuk tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen, sesuai pasal 58 ayat 2.

Lahirnya undang-undang itu dan aturan turunan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menaikkan tarif PBJT termasuk industri spa. Salah satunya di Kabupaten Badung, Bali, yang mayoritas pendapatan asli daerahnya (PAD) dari industri pariwisata.

Pemkab Badung misalnya menerbitkan aturan yang berlandaskan undang-undang itu yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Perda yang diundangkan pada 28 Desember 2023 itu berlaku mulai 1 Januari 2024 menerapkan besaran tarif pajak daerah khusus untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa sebesar 40 persen. Sedangkan perda sebelumnya yang kini sudah dicabut yakni Perda Nomor 8 tahun 2020 yang mengatur tentang pajak hiburan besaran pajaknya mencapai 15 persen.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler