Airlangga Tindaklanjuti Keluhan Lonjakan Pajak Spa di Bali
Tindak lanjut akan dilakukan ke pemda karena tarif pajak spa ditentukan pemda.
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menindaklanjuti soal tarif pajak jasa hiburan termasuk spa yang naik dari 15 persen menjadi 40 persen di Bali.
"Nanti saya monitor dan saya sampaikan ke pemerintah daerah," kata Menko Airlangga di Desa Serangan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar, Bali, Sabtu (13/1/2025).
Menurut dia, tindak lanjut ke pemerintah daerah dilakukan karena besaran tarif pajak ditentukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Ia pun sudah mendengar keluhan pelaku pariwisata termasuk pengusaha jasa hiburan dan spa di Bali terkait kenaikan tarif pajak itu.
"Nanti saya sampaikan itu (ke pemerintah daerah) kan itu karena regulasi pemda," ucapnya.
Kenaikan tarif jasa hiburan termasuk jasa spa yang berlaku awal 2024 ini mendapat keluhan dari pelaku pariwisata di Bali.
Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Perry Markus menyebutkan para pengusaha spa di Bali mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah diterima MK pada Jumat (5/1). Dia menjelaskan materi yang diuji itu yakni terkait Pasal 55 dan Pasal 58 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Menurut dia, pengusaha spa ingin meninjau kembali posisi industri spa yang bukan termasuk jasa hiburan melainkan kebugaran atau kesehatan (wellness). Sedangkan pada Pasal 55 dalam UU itu disebutkan mandi uap/spa termasuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan.