Polda Sumut Musnahkan 57,77 Kilogram Sabu-Sabu

Sebanyak 32 orang ditangkap terkait jaringan narkoba.

Republika/Prayogi.
Anggota kepolisian menunjukan barang bukti narkoba sebelum di musnahkan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/2/2023). (Ilustrasi)
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN--Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 57,77 kilogram, ganja seberat 10 kilogram, dan pil ekstasi sebanyak 20.600 butir.

Baca Juga


"Penyitaan barang bukti ini dilakukan mulai 24 November 2023 hingga 15 Januari 2024," ujar Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi di Medan, Rabu (17/1/2024).

Yemi mengatakan, tersangka yang ditangkap sebanyak 32 orang yang merupakan jaringan narkotika dengan pengungkapan 19 kasus narkoba selama 53 hari.

"Pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat," katanya.

Dalam pemusnahan barang bukti itu, menurut Yemi di antaranya kasus peredaran narkoba yang diungkap para pelaku menjemput sabu-sabu di tengah laut perbatasan Malaysia dan Kabupaten Asahan, Sumut.

"Ada juga modus memasukkan sabu-sabu dibawa menggunakan bus penumpang dari Aceh ke Medan," ucap Yemi.

Kemudian narkotika itu disimpan tersangka barang di tali pinggang yang telah dimodifikasi kemudian dibawa melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang menuju Jakarta dan Bandung.

Mantan Kapolresta Deli Serdang ini mengatakan pemusnahan narkoba yang dilakukan Polda Sumut dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 291.700 orang.

"Dengan asumsi satu gram sabu untuk empat orang, satu gram ganja untuk empat orang dan satu butir pil ekstasi untuk saru orang," katanya.

Dia menambahkan Polda Sumut tidak berhenti sampai di sini saja setelah pemusnahan barang bukti narkoba ini karena pemberantasan narkoba terus digencarkan sehingga Sumut bebas dan bersih dari narkoba.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler