Puncak Kampanye Akbar Para Capres Digelar di Empat Provinsi Pulau Jawa

Kampanye akbar berlangsung selama 21 hari sampai masa kampanye berakhir.

Republika/Thoudy Badai
Capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kanan) dan Muhaimin Iskandar (kanan), capres cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto (ketiga kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (ketiga kanan), capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kedua kiri) dan Mahfud MD (kiri) berfoto bersama usai menyampaikan gagasannya saat menghadiri acara Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). Kegiatan yang diselenggarakan KPK tersebut dihadiri oleh ketiga pasangan capres dan cawapres nomor urut 1, 2 dan 3 dengan tujuan untuk menyampaikan terkait persoalan dan hambatan KPK dalam pemberantasan korupsi sehingga para pasangan capres dan cawapres tersebut dapat terlibat dalam penyelesaian persoalan yang dihadapi KPK.
Rep: Febryan A Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga pasangan capres-cawapres akan menggelar kampanye akbar di provinsi-provinsi Pulau Jawa pada hari-hari terakhir masa kampanye. Pasangan Anies-Muhaimin dan Prabowo-Gibran tercatat bakal menggelar kampanye, yang melibatkan banyak orang itu di provinsi dan waktu yang sama sebanyak dua kali.

Baca Juga


Hal itu termaktub dalam Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilu Melalui Metode Rapat Umum Dalam Pemilu 2024. Dalam beleid yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari itu, dijelaskan bahwa kampanye akbar berlangsung selama 21 hari sampai masa kampanye berakhir, yang berarti 21 Februari–10 Februari 2024.

KPU dalam keputusan itu sebenarnya membagi secara proporsional lokasi kampanye akbar ke dalam tiga zona agar tidak berdempetan. Zona A meliputi Provinsi Aceh, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat, dan Papua Pegunungan.

Zona B meliputi Provinsi Sumatra Utara, Jambi, Lampung, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku Utara, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya. Zona C terdiri atas Provinsi Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Papua, dan Papua Tengah

KPU lantas membagi kampanye akbar pasangan capres-cawapres berdasarkan zonasi tersebut. Setiap pasangan calon boleh kampanye sehari di salah satu zona yang telah ditetapkan, lalu pindah ke zona lain pada hari berikutnya. Zona yang didapatkan setiap paslon berbeda dengan paslon lain.

Untuk tanggal 21 Januari 2024 misalnya, KPU menetapkan pasangan Anies-Muhaimin kampanye akbar di Zona A, Prabowo-Gibran di Zona B, Ganjar-Mahfud Zona C. Sehari setelahnya, Anies-Muhaimin di Zona C, Prabowo-Gibran di Zona A, dan Ganjar-Mahfud di Zona B. Bergantian terus seperti itu hari ke hari.

Meski sudah dibagi sedemikian rupa, KPU ternyata menetapkan bahwa kampanye akbar berdasarkan zonasi hanya diterapkan hingga 7 Februari 2024. Adapun pada tiga hari terakhir masa kampanye, yakni 8, 9, dan 10 Februari, lokasi kampanye akbar mengacu pada kesepakatan yang dibuat KPU bersama pasangan capres-cawapres dan partai politik.

"Pada 3 hari terakhir dilaksanakan sesuai pembagian jadwal kampanye rapat umum yang telah disepakati," kata Hasyim dalam bagian pertimbangan beleid itu.

Elektabilitas capres cawapres. - (Republika)

 

Pada tiga hari terakhir atau puncak masa kampanye itu lah para pasangan capres-cawapres menggelar kampanye akbar terpusat di Pulau Jawa. Pada 8 Februari, Anies-Muhaimin kampanye Akbar di Jawa Barat, Prabowo-Gibran di Jawa Tengah, dan Ganjar-Mahfud di Jawa Timur.

Lalu pada 9 Februari, dua kubu akan kampanye akbar di provinsi yang sama. Anies-Muhaimin di Sidoarjo, Jawa Timur; Prabowo-Gibran di Surabaya, Jawa Timur, dan Ganjar-Mahfud di Jakarta. Pada hari pamungkas atau 10 Februari 2024, kubu nomor urut 1 dan 2 kembali kampanye akbar di provinsi yang sama. Anies-Muhaimin di Jakarta Internasional Stadium (JIS), Prabowo-Gibran di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, dan Ganjar-Mahfud di Jawa Tengah.

Dalam Keputusan KPU itu diatur pula pembagian kampanye akbar partai politik. Semua partai politik yang tercatat secara resmi mengusung pasangan capres-cawapres ditetapkan bahwa lokasi kampanye akbarnya mengikuti zona yang didapatkan pasangan calon yang diusung.

Namun, ada empat partai baru yang tidak bisa tercatat secara resmi mengusung pasangan capres-cawapres. Keempat partai itu adalah Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).

KPU menetapkan kampanye akbar Partai Gelora mengikuti jadwal pasangan Prabowo-Gibran. Partai Ummat mengikuti jadwal Anies-Imin. Adapun Partai Buruh dan PKN dibebaskan mau menggelar kampanye akbar di mana saja.

"Jadwal kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum Pemilu 2024 bagi Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara dilaksanakan selama 21 hari di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa menggunakan zona," kata Hasyim.

 

Karikatur Opini Republika : Waspada Hoax Pemilu - (Republika/Daan Yahya)

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler