Apakah Istilah Syariah Hanya Merujuk Masalah Ekonomi Semata?
Syariah merupakan kearifan Islam.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Belakangan, tema ekonomi syariah mencuat ramai menjadi perbincangan publik usai debat cawapres dan SGIE-nya. Istilah syariah sendiri di dalam Islam, bukan hanya merujuk pada permasalahan ekonomi semata.
Syariah secara istilah dapat diartikan sebagai suatu sistem atau aturan yang bisa jadi mengatur hubungan antara manusia dengan Allah, atau hubungan manusia dengan manusia. Imam Abu Muhammad Ali bin Hazm dalam kitab Al-Hikam fi Ushulil Ahkam membeberkan perbedaan definisi syariah berdasarkan klasifikasi tadi.
Menurutnya, syariah adalah jika terdapat teks yang tidak multitafsir dari Alquran, hadits, taqrir Nabi Muhammad SAW, serta para sahabat, tabiin, tabi’ tabiin, ataupun konsesus ulama.
Artinya, syariah dapat bersumber dari hal-hal tersebut yang dapat diaplikasikan secara langsung. Semisal perintah sholat atau hal-hal yang menyangkut akidah, muamalah, ibadah, dan akhlak.
Namun syariah sendiri juga dalam perkembangannya diklasifikasikan berdasarkan perkembangan zaman yang ada. Syariah bagi umat Muslim sangat familier sebab Allah SWT telah mengabadikan keberadaan syariah bagi umat Muslim dalam Alquran.
Allah SWT berfirman dalam Alquran Surat Al Maidah ayat 48:
وَاَنۡزَلۡنَاۤ اِلَيۡكَ الۡكِتٰبَ بِالۡحَـقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيۡنَ يَدَيۡهِ مِنَ الۡكِتٰبِ وَمُهَيۡمِنًا عَلَيۡهِ فَاحۡكُمۡ بَيۡنَهُمۡ بِمَاۤ اَنۡزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعۡ اَهۡوَآءَهُمۡ عَمَّا جَآءَكَ مِنَ الۡحَـقِّؕ لِكُلٍّ جَعَلۡنَا مِنۡكُمۡ شِرۡعَةً وَّمِنۡهَاجًا ؕ وَلَوۡ شَآءَ اللّٰهُ لَجَـعَلَـكُمۡ اُمَّةً وَّاحِدَةً وَّلٰـكِنۡ لِّيَبۡلُوَكُمۡ فِىۡ مَاۤ اٰتٰٮكُمۡ فَاسۡتَبِقُوا الۡخَـيۡـرٰتِؕ اِلَى اللّٰهِ مَرۡجِعُكُمۡ جَمِيۡعًا فَيُنَبِّئُكُمۡ بِمَا كُنۡتُمۡ فِيۡهِ تَخۡتَلِفُوۡنَۙ
"Wa anzalna ilaikal-kitaba bil-haqqi musaddiqal lima baina yadaihi minal-kitabi wa muhaiminan alaihi fahkum bainahum bima anzalallahu wa la tattabi ahwa'ahum amma ja'aka minal-haqq(i), likullin jaalna minkum syirataw wa minhaja(n), wa lau sya'allahu lajaalakum ummataw wahidataw wa lakil liyabluwakum fi ma atakum fastabiqul-khairat(i), ilallahi marjiukum jamian fa yunabbi'ukum bima kuntum fihi takhtalifun."
"Dan Kami telah menurunkan Kitab (Alquran) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, yang membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan menjaganya, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.
Untuk setiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Kalau Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap karunia yang telah diberikan-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.
Lihat halaman berikutnya >>>
Hanya kepada Allah kamu semua kembali, lalu diberitahukan-Nya kepadamu terhadap apa yang dahulu kamu perselisihkan."
Dalam kehidupan sehari-hari, syariah sangat berkaitan erat dengan ilmu fikih. Karena syariah sendiri merupakan landasan fikih, sedangkan fikih merupakan metode ilmu yang memerinci syariah dalam realitas yang terjadi.
Sedangkan konteks fikih, menurut Imam Abu Hasan Al Hamidi dalam kitab Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam menjelaskan, fikih merupakan pengetahuan tentang hukum-hukum syariah yang didapat dalam dalil-dalil terperinci.
Fikih sejatinya merupakan suatu metode ilmu yang menghasilkan kesepakatan hukum berdasarkan metode konsesus ulama yang merujuk pada dalil Alquran maupun hadits. Karena didapatkan melalui proses konsesus itu, maka tak heran setiap hukum yang dilahirkan dari sebuah ijtihad ulama tak selamanya seragam.
Untuk itu, makna dan pengertian syariah dalam penerapannya dibatasi dengan meliputi ilmu fikih dan ilmu ushul fikih. Keduanya tak lepas dari empat bidang pembahasan jika diklasifikasikan dalam Madzhab Imam Syafii antara lain ibadah, muamalah, uqubah, dan munakahah.
Sedangkan elemen yang cukup dikenal saat ini adalah elemen muamalah. Yang termasuk di dalamnya berisi tentang hukum-hukum sosial, perdata, warisan, perdagangan, keuangan, dan lain sebagainya. Aspek syariah muamalah ini ramai dikenal karena mengandung aspek kepentingan duniawi yang familiar sehari-hari.
Untuk itu hukum syariah dengan ilmu fikih di Indonesia saling berkaitan. Apalagi masyarakat Muslim Indonesia mayoritasnya menganut aliran Madzhab Syafii, sehingga penerapan keduanya sangat dibutuhkan. Sholat, puasa, zakat, haji merupakan perintah yang secara syariah diatur dengan jelas.
Sedangkan bagaimana menghukumi tata cara perdagangan, pernikahan, hingga adab diurus melalui jalur fikih yang dinamikanya elastis namun tidak melenceng dari ajaran Alquran dan hadits.