Aturan Baru Pajak Hiburan, Bagaimana Tarifnya?
Kebijakan ini kemudian memicu polemik karena terjadi perubahan tarif pajak.
Infografis Republika
Aturan terbaru mengenai pajak hiburan dalam UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD)
Red: Ahmad Fikri Noor
REPUBLIKA.CO.ID, Sejumlah pemerintah daerah mulai mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Kebijakan ini kemudian memicu polemik karena terjadi perubahan tarif pajak jasa kesenian dan hiburan.
Baca Juga
Jika dicermati, dalam UU HKPD, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang didalamnya terdapat jasa kesenian dan hiburan secara umum justru turun karena diseragamkan menjadi maksimal 10 persen. Tarif pajak yang naik menjadi mulai 40 persen hingga paling tinggi 75 persen mayoritas berisi kegiatan hiburan malam atau hiburan dewasa.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler