Kampanye Akbar Anies dan Prabowo Dempet, KPU Antisipasi Gesekan Pendukung
KPU memberikan keleluasaan kampanye pada paslon di tiga hari terakhir.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kampanye akbar pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies-Muhaimin dan pasangan nomor urut 2, Prabowo-Gibran dikhawatirkan menimbulkan gesekan antarpendukung karena digelar di provinsi dan hari yang sama pada akhir masa kampanye. KPU RI menyatakan, jadwal tersebut sudah diputuskan sehingga harus dilaksanakan.
"Yang jelas sekarang posisinya tentu sebagai keputusan itu (jadwal dan lokasi kampanye akbar tersebut) dijalankan," kata Komisioner KPU RI August Mellaz menjawab pertanyaan Republika.co.id saat konferensi di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).
Mellaz mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya gesekan antarpendukung kedua pasangan calon (paslon) tersebut. Koordinasi intensif akan dilakukan antara KPU, tim sukses paslon, dan Polri pada akhir Januari.
"Salah satu yang akan dibahas dalam rapat koordinasi itu soal bagaimana merekayasa arus (pendukung kedua paslon). Jadi secara prinsip tidak ada soal," kata Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI itu.
Mellaz menambahkan, jadwal kampanye akbar atau yang secara resmi disebut rapat umum itu merupakan hasil kesepakatan antara KPU, tim sukses paslon, dan perwakilan partai politik. Kesepakatan diambil dalam rapat pada Ahad (14/1/2024).
Dalam rapat itu, kata Mellaz, disepakati kampanye akbar setiap paslon digelar di provinsi berbeda berdasarkan zonasi mulai dari 21 Januari hingga 7 Februari 2024. Adapun pada tiga hari terakhir masa kampanye, yakni 8, 9, 10 Februari, tim paslon meminta agar kampanye akbar tidak mengacu pada zonasi.
"Dari tim paslon meminta diberikan keleluasaan pada tiga hari terakhir. Nah, keleluasaan itu sampai di sana (lokasi dan waktu kampanye akbar tidak berdasarkan zonasi)," ujarnya.
KPU mengabulkan dengan permintaan tersebut. Alhasil, kampanye akbar Anies-Muhaimin dan Prabowo-Gibran digelar di provinsi yang sama pada 9 dan 10 Februari 2024.
Pada 9 Februari, Anies-Muhaimin kampanye akbar di Sidoarjo, Jawa Timur; sedangkan Prabowo-Gibran di Surabaya, Jawa Timur. Lalu pada 10 Februari, Anies-Muhaimin di Jakarta Internasional Stadium (JIS), sedangkan Prabowo-Gibran di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta.
Jadwal kampanye tersebut termaktub dalam Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilu Melalui Metode Rapat Umum Dalam Pemilu 2024. Beleid tersebut diteken oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.