Pajak Hiburan Malam Naik, Adakah Emiten yang Terdampak?

Kebijakan pajak hiburan tidak akan sistemik terhadap IHSG secara keseluruhan.

Republiika/Rahayu Subekti
Head of Research Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Robertus Hardy.
Rep: Rahayu Subekti Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat memutuskan untuk menaikkan pajak hiburan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Berkaitan dengan hal tersebut, Mirae Asset Sekuritas Indonesia mengungkapkan saat ini memang ada sejumlah emiten yang berada di sektor hiburan atau pertunjukan, tetapi dampak yang akan terlihat kemungkinan lebih kepada demand saja jika kenaikan pajak hiburan diberlakukan. 

Baca Juga


"Banyak emiten yang terkait pertunjukan, ada CNMA. Tapi kita lihat kalau ada potensi penurunan demand, misalnya orang jadi enggan untuk pergi karaoke, makan atau pergi ke bioskop atau pertunjukan lainnya pasti akan ada dampaknya ke emiten tersebut," kata Head of Research Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Robertus Hardy di Jakarta, Rabu (24/1/2024). 

Meskipun begitu, Robertus menekankan masing-masing emiten di sektor hiburan tidak memiliki kapital market yang besar. Dengan begitu, dia menilai kebijakan pajak hiburan tidak akan sistemik terhadap IHSG secara keseluruhan. 

"Hanya saja nanti terhadap pendapatan daerah, karena itu kan pajak daerah," ucap Robertus. 

Dia menambahkan, saat ini beberapa kepala daerah juga sedang meninjau kembali penerapan pajak hiburan tersebut. Bahkan opsi pemberian insentif pajak juga menjadi pertimbangan bagi sektor jasa hiburan tertentu. 

"Mungkin ini (pajak hiburan) akan berpengaruh dalam jangka pendek, tetapi dalam jangka panjang tidak akan berpengaruh signifikan terhadap potensi sistemiknya," tutur Robertus. 

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khususnya pada kategori kesenian dan hiburan dilakukan dalam rangka pengendalian kegiatan tertentu. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana mengatakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Adapun ketentuan lebih lanjut dari UU HKPD tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Instrumen fiskal dalam hal ini pajak, tidak hanya nyari duit sebanyak-banyaknya untuk pendapatan daerah, tetapi juga fungsi regulatory atau melakukan pengendalian," kata Lydia dalam diskusi daring "The Weekly Brief With Sandi Uno" yang dipantau di Jakarta, Senin (22/1/2024).

PBJT yang dipungut oleh kabupaten atau kota. Diantaranya meliputi makanan da atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, dengan tarif paling tinggi 10 persen. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler