Pajak Hiburan Malam Naik, Bahlil Sebut Ganggu Investasi Dalam Negeri

Menurutnya, kenaikan pajak itu membebani pengusaha.

Republika/Iit Septyaningsih
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.
Rep: Iit Septyaningsih Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, kenaikan pajak hiburan malam mengganggu iklim investasi di Tanah Air. Seperti diketahui, tarif pajak hiburan yang didominasi jasa hiburan malam atau hiburan dewasa dinaikkan menjadi minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.

Baca Juga


Hanya saja, kenaikan itu, menuai banyak protes. Terutama dari pengusaha industri hiburan. 

Bahlil pun mengaku kaget dengan kenaikan tarif pajak hiburan tersebut. "Rasa-rasanya begitu (mengganggu investasi)," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Ia menambahkan, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun menghubunginya agar implementasi tarif baru itu ditunda atau ditahan dahulu.

"Pak Luhut (Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan) telepon saya untuk di-hold dulu. Jadi masih lakukan kajian," ujarnya kepada wartawan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Menurutnya, kenaikan pajak itu membebani pengusaha. Peminatnya pun dinilai bisa berkurang karena harga yang tinggi.

Sebelumnya, pengacara Hotman Paris Hutapea yang juga memiliki usaha di bidang hiburan mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah dengan penetapan pajak hiburan 40-75 persen Kemarahan presiden ini dipicu karena ketidaktahuannya perihal aturan pajak tersebut. Ia mengatakan, Jokowi tidak menerima informasi detail terkait penerapan pajak hiburan.

Pada kesempatan lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, tidak semua tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan naik menjadi 40 persen hingga 75 persen. Disebutkan, ada 12 jenis pajak hiburan yang diatur.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana menyebutkan, pada poin satu sampai 11 yang sebelumnya paling tinggi 35 persen, diturunkan menjadi paling tinggi 10 persen.

"Kalau poin 12, pajaknya batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen. Jadi, jangan di-generalisasi,” ujarnya dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Dirinya mengatakan, ketentuan tersebut bukan merupakan kebijakan baru. PBJT hiburan atau pajak hiburan sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hanya saja dalam UU tersebut, ketentuan yang ditetapkan yaitu tarif pajak daerah paling tinggi sebesar 35 persen. Sementara pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif pajak hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen.

Aturan tersebut kemudian diperbarui dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam UU itu, pajak hiburan terhadap 11 jenis pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler