Kekerasan Seksual Anak TK, Masyarakat Diminta Jangan Labelling

Seorang anak TK melakukan kekerasan seksual terhadap sesama anak laki-laki sebaya.

Freepik
Orang tua dan anak berolahraga bersama (ilustrasi). Anak laki-laki usia TK di Pekanbaru, Riau menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap teman sekolah.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korban anak dan anak berkonflik dengan hukum dalam kasus kekerasan seksual tetap perlu dilindungi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA ​​​​​​) pun mengimbau masyarakat dan pihak sekolah agar tidak melakukan labeling terhadap dua anak TK di Pekanbaru, Riau.

"Masyarakat dan pihak sekolah agar tidak melakukan labelling dan diskriminasi kepada keduanya," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Baca Juga


Anak korban maupun anak berkonflik dengan hukum juga harus mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, pendidik, hingga masyarakat di sekitarnya. Nahar mengingatkan bahwa kedua anak tersebut tidak boleh menjadi sasaran perundungan.

Selain itu, lanjut Nahar, informasi yang berpotensi menyebabkan diskriminasi atau perundungan terhadap anak di media arus utama maupun media sosial diharapkan segera dihapus atau tidak dipublikasikan lagi. Ini merupakan kepentingan anak yang tak boleh diabaikan.

Dalam penanganan kasus ini, Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA secara langsung mendampingi anak berusia lima tahun yang berkonflik dengan hukum terhadap teman sekelasnya di Polresta Pekanbaru. Pihaknya juga memantau proses pelaksanaan pengambilan keputusan atas kasus kekerasan seksual tersebut agar sesuai dengan mandat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Negara berkomitmen untuk hadir dalam upaya perlindungan anak Indonesia dan serius menangani kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak," kata Nahar.

Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat mengembalikan anak berkonflik dengan hukum kepada orang tuanya untuk dibina. Hal ini dituangkan dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh seluruh pihak.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler