Dewan Keamanan akan Bersidang Bahas Putusan ICJ Soal Genosida Israel

Aljazair menjadi negara yang meminta pertemuan tersebut.

EPA-EFE/REMKO DE WAAL
Penasihat Hukum Kementerian Luar Negeri Israel, Tal Becker (tengah) sebelum sidang kasus genosida terhadap Israel, yang diajukan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) di The Hauge, Belanda , (11/1/2024).
Rep: Kamran Dikarma Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Dewan Keamanan PBB diagendakan menggelar pertemuan pada Rabu (31/1/2024) pekan depan untuk membahas putusan Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus dugaan genosida Israel di Jalur Gaza. Aljazair menjadi negara yang meminta pertemuan tersebut.

“(Pertemuan Dewan Keamanan) akan memberikan efek mengikat terhadap pernyataan ICJ mengenai tindakan sementara yang dikenakan pada pendudukan Israel,” kata Kementerian Luar Negeri Aljazair dalam sebuah pernyataan, Jumat (26/1/2024), dikutip laman Al Arabiya.

Duta Besar Palestina untuk PBB Riyadh Mansour mengatakan putusan ICJ memberikan pesan yang jelas bahwa untuk memberlakukan semua amar putusan, dibutuhkan gencatan senjata di Gaza. “Jadi kencangkan sabuk pengaman Anda,” ujar Mansour.

Ia mengisyaratkan bahwa kelompok Arab, yang diwakili oleh Aljazair di Dewan Keamanan, akan mendorong penerapan gencatan senjata di Gaza. Dewan Keamanan PBB telah berulang kali gagal mengadopsi resolusi yang menyerukan gencatan senjata di Gaza. Rancangan resolusi tersebut kerap diveto, terutama oleh Amerika Serikat (AS) selaku anggota tetap Dewan Keamanan sekaligus sekutu Israel.

Sejak pertempuran di Gaza pecah pada 7 Oktober 2023, Dewan Keamanan PBB hanya berhasil mengadopsi dua resolusi. Resolusi pada Desember lalu hanya menyerukan pengiriman bantuan kemanusiaan dalam jumlah besar ke Gaza.

Panel hakim ICJ telah membacakan putusan pendahuluan kasus dugaan genosida Israel di Gaza pada Jumat lalu. Dalam putusannya, ICJ tak menerbitkan perintah gencatan senjata di Gaza seperti yang diharapkan banyak pihak.

Baca Juga


Namun, ICJ memerintahkan Israel...

Namun, ICJ memerintahkan Israel mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza. ICJ mengakui hak warga Palestina untuk dilindungi dari tindakan genosida.

ICJ juga menyerukan Israel segera menerapkan langkah-langkah guna memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Gaza. ICJ memerintahkan Israel memberi laporan dalam waktu satu bulan tentang apa yang dilakukannya untuk menerapkan putusan pengadilan.

Keputusan ICJ mengikat secara hukum dan tanpa banding. Namun, ICJ memang tak mempunyai kemampuan untuk menegakkan putusannya.

Putusan pendahuluan ICJ belum menentukan apakah Israel melakukan genosida seperti yang dituduhkan Afsel selaku penggugat. Presiden ICJ Hakim Joan Donahue, mengatakan dalam putusannya, pengadilan menyimpulkan  situasi bencana di Gaza bisa menjadi lebih buruk pada saat ICJ menerbitkan putusan akhir.

Oleh sebab itu, ICJ mengeluarkan putusan pendahuluan. Sidang untuk menentukan apakah Israel melakukan genosida diperkirakan memakan waktu bertahun-tahun.

Hingga saat ini pertempuran antara Israel dan Hamas serta kelompok perlawanan Palestina lainnya masih berlangsung di Jalur Gaza. Lebih dari 26 ribu warga Gaza telah terbunuh sejak Israel memulai agresinya pada 7 Oktober 2023. Sementara korban luka melampaui 64 ribu orang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler