Kejagung Periksa Komisaris dan Eks Manajer Keuangan Antam Terkait Korupsi Komoditas Emas

Pengusutan korupsi tata niaga emas ini belum menetapkan tersangka.

Republika/Prayogi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi memberikan keterangan di dampingi Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana terkait kasus korupis di PT Aneka Tambang (Antam) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka terkait korupsi di PT Aneka Tambang (Antam). Budi Said tersebut dituduh melakukan permufakatan jahat bersama-sama dengan pejabat di PT Antam dalam merekayasa transaksi jual-beli palsu logam mulia emas pada periode 2018. PT Antam disebut mengalami kerugian setotal 1,3 ton emas atau setara Rp 1,1 triliun.
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa inisial RS selaku komisaris di PT Aneka Tambang (Antam), Selasa (30/1/2024). Pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu lanjutan dari pengusutan korupsi dalam pengelolaan dan tata niaga komoditas emas. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, RS diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga


“RS diperiksa selaku Komisaris PT Antam Tbk. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha dan tata niaga komoditas emas,” kata Ketut, Selasa (30/1/2024).

RS menjadi satu-satunya saksi yang diperiksa pada Selasa (30/1/2024). Namun, pada Senin (29/1/2024) dalam kasus yang sama, penyidik Jampidsus memeriksa ML selaku Manajer Keuangan PT Antam 2010-2011. Juga memeriksa JP selaku Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM). Serta memeriksa BW, dan DI selaku pihak swasta.

Ketut melanjutkan, pengusutan korupsi tata niaga emas ini, belum ada menetapkan tersangka. “Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas untuk menemukan potensi tersangka dalam perkara yang dimaksud,” ujar Ketut.

Padahal, penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak Mei 2023. Ratusan saksi sudah diperiksa dalam kasus ini, termasuk dari pihak swasta, Antam, pun juga dari kalangan pejabat bea dan cukai. 

Direktur Penyidikan Kuntadi pekan lalu menyampaikan, ada kerumitan tersendiri bagi timnya dalam pengusutan kasus tersebut. Hal itu, yang membuat tim penyidikan di Jampidsus masih belum mengumumkan tersangka.

Meskipun dia menegaskan, sudah melihat sejumlah pihak yang potensial untuk ditingkatkan status hukumnya. “Kita tunggu saja (penetapan tersangka). Karena ini (di penyidikan) masih terjadi perdebatan, yang mana yang tipikor, dan mana yang terkait dengan kepabeanan,” ujar Kuntadi pekan lalu. 

Kuntadi menjelaskan, dalam kasus korupsi tata niaga komoditas emas ini awalnya dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) 2023. Temuan PPATK itu, terkait transaksi dugaan tindak pidana pencucian uang senilai hampir Rp 349 triliun.

Dari nilai tersebut, 49,1 triliun di antaranya diduga terkait soal komoditas emas. “(Kasus) yang tata niaga komoditas emas itu yang awalnya dari PPTAK,” ujar Kuntadi.

Dari proses penyidikan selama ini, Kuntadi juga menerangkan, sudah merumuskan konstruksi dugaan tindak pidananya. Kuntadi menambahkan mulai dari temuan dugaan terjadinya manipulasi kode harmonize system (HS) di bea cukai dalam impor emas, sampai pada temuan penyidik adanya aktivitas peleburan emas ilegal PT Antam di Jakarta, Jawa Barat (Jabar), dan di Jawa Timur (Jatim).

“Beberapa penggeledahan dan penyitaan dalam kasus ini, juga sudah kita lakukan,” kata Kuntadi.

Pada Desember 2023 lalu, tim penyidik Jampidsus menggeledah dan menyita 128 gram kepingan emas di Jabar. Selain itu, penyidik juga menyita emas batangan sebesar 1,7 Kg yang diduga hasil dari peleburan ilegal logam mulia di kawasan Jakarta Timur (Jaktim).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler