Pelaku Tawuran di Flyover Pasar Rebo Ditangkap, Polisi: 'Otak' Tawuran Masih Buron
Pelaku lain yang merupakan 'otak' dari tawuran Pasar Rebo maish buron.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap empat pelaku tawuran yang mengakibatkan seorang remaja berinisial DSS (18) mengalami luka parah di bagian pergelangan tangan seusai terlibat tawuran di kolong flyover Pasar Rebo, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Ahad (28/1/2024).
"Empat pelaku sudah kami tangkap. Mereka berinisial AM (17), AP (16), RA (15), dan P (17)," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Selasa (30/1/2024).
Para pelaku di tangkap di lokasi yang berbeda. Namun, pelaku lainnya yang merupakan otak dari tawuran itu sampai saat ini FAA masih buron. "Satu pelaku yang merupakan otak dari aksi tawuran masih DPO. Kami mengerahkan personel untuk mengejar pelaku hingga ke daerah," kata dia.
Hingga saat ini, lanjut dia, korban yang masih duduk di bangku SMA dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati. "Tangan kiri korban hampir putus dan tangan kanan terputus terkena tebasan pelaku dengan menggunakan celurit. Saat ini, korban masih menjalani operasi penjahitan tangan yang hampir putus di rumah sakit," ujar Nicolas.
Polisi pun menyita dua bilah celurit berukuran 1,5 meter milik pelaku untuk barang bukti. Sedangkan dua celurit lainnya dibawa pelaku yang masih DPO. Penyidik Polres Metro Jaktim pun telah memeriksa 12 orang saksi dari pihak korban dan pelaku.
"Dalam hal ini korban sebagai pelaku dan pelaku sebagai korban. Dari rekaman video yang beredar, mereka (kelompok pelaku dan korban) bawa senjata tajam," ujarnya.
Para kelompok pelaku tawuran menggelar aksinya dengan janjian melalui aplikasi WhatsApp. "Mereka kelompok berbeda, yang dikumpulkan oleh penggeraknya. Motif tawuran, mereka ingin diakui, saling ejek. Pelaku mabuk saat melakukan aksi tawuran agar berani. Dari pengakuannya, mereka konsumsi minuman keras terlebih dulu," katanya. Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.