Sholat Ala Paspampres Sambil Jaga Presiden, Sah dalam Islam?

Sholat yang dilakukan anggota Paspamres disebut sebagai sholat khauf.

Dok Republika
Sholat berjamaah (Ilustrasi). Video Paspampres menunaikan sholat berjamaah beredar di media sosial (medsos). Terlihat Paspampres sholat sambil tetap bersiaga mengamankan Presiden Jokowi.
Rep: Shelbi Asrianti Red: Qommarria Rostanti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah video yang memperlihatkan Presiden RI Joko Widodo sedang melaksanakan sholat berjamaah di sebuah lapangan menjadi viral beberapa waktu lalu. Hal yang menjadi sorotan warganet adalah apa yang dilakukan para anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Baca Juga


Dalam video, terlihat para anggota Paspampres melaksanakan sholat sambil tetap bersiaga mengamankan Presiden. Mereka sesekali menunjukkan pandangan kepada sosok kepala negara itu. Gerakan sholat para anggota Paspampres pun jadi lebih lambat dibandingkan jamaah lain. 

Segera saja, tayangan yang diketahui diambil saat sholat Idul Adha 1444 Hijriyah di halaman Istana Kepresidenan Yogyakarta pada Juni 2023 itu menuai beragam reaksi dari warganet. Bagaimana pandangan ulama terkait cara sholat Paspampres tersebut?   

Pendakwah Kiai Haji Ahmad Zubaidi menjelaskan bahwa sholat para Paspampres dalam video itu menggunakan konsep sholat khauf. Istilah sholat khauf merupakan sholat yang dilakukan di tengah situasi genting, darurat, atau bahaya.

Jika melihat video sholat tersebut, menurut Kiai Zubaidi sholat yang dilakukan termasuk sholat khusus, sebab dilaksanakan di lapangan. Bukan tidak mungkin mengulang sholat Id, tapi mungkin akan menimbulkan kerepotan. Selain itu, para anggota Paspampres harus terus menjaga keamanan Presiden.

"Saya kira kalau kondisi seperti itu, tidak apa-apa memakai sholat khauf, karena kemungkinan sholat Ied repot sekali kalau diadakan yang kedua kali, maka menggunakan konsep seperti itu saya kira tidak ada masalah," ujar Kiai Zubaidi kepada Republika.co.id, Selasa (6/2/2024). 

Akan tetapi, berbeda halnya jika sholat yang dilakukan adalah sholat lima waktu. Menurut Kiai Zubaidi, untuk sholat lima waktu sebaiknya tidak menggunakan cara sholat khauf. Lebih diutamakan jika para anggota Paspampres melaksanakan sholat secara bergantian saja.

Apabila hal tersebut tidak memungkinkan, bisa dengan menjamak atau menggabungkan sholat sesuai aturan yang berlaku. Jika tetap tidak memungkinkan untuk dilakukan, bisa dengan qadha atau mengganti sholat di waktu yang lain. Yang terpenting, para anggota Paspampres yang Muslim tidak meninggalkan sholat lima waktu. 

Kiai Zubaidi menyampaikan, Allah SWT telah memberikan banyak kemurahan kepada umat Islam terkait waktu sholat, yang rentangnya cukup lama. Tentunya, yang utama adalah melakukan sholat di awal waktunya dan berjamaah. Namun, jika terdapat tugas atau kepentingan mendesak, maka sholat bisa dilakukan tidak di awal waktu.

Terlebih, bagi Paspampres yang bertugas mengamankan presiden, sosok kepala negara yang harus selalu dikawal. Tak hanya presiden, imam di masjid-masjid besar pun memiliki petugas keamanan khusus. Lazimnya, mereka mendirikan sholat setelah tugas jaga itu rampung.

Dalam keadaan genting atau mobilitas tinggi, serta ada keharusan melekat pada presiden, maka sholat bisa diatur sedemikian rupa, asalkan tidak ditinggalkan. Kiai Zubaidi menyebut hal itu diperbolehkan, sebab dalam syariat Islam, ada aturan penjagaan terhadap lima hal.

Kiai Zubaidi menyoroti bahwa syariat Islam tidak hanya fokus pada ibadah menyembah Allah, melainkan juga melindungi sejumlah kepentingan manusia. Ada lima hal yang wajib dilindungi, yakni agama, jiwa, akal, harta benda, dan anak keturunan. Siaga melindungi presiden termasuk dalam kategori perlindungan terhadap jiwa.

"Dalam konteks ini, ibadah bisa diatur sedemikian rupa supaya tidak membahayakan diri maupun orang lain. Jangan sampai, ketika beribadah, ada bahaya mengancam jiwa, begitu juga ketika ada di daerah rawan, harus dijaga," kata Kiai Zubaidi. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler