Polisi Sebut Kekasih Tamara Bawa Anak Saat Benamkan Dante ke Dalam Air
Belum diketahui motif tersangka yang merupakan kekasih Tamara membenamkan Dante.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka Yudha Arfandi (YA) membawa anaknya pada saat membenamkan Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6 tahun) di sebuah kolam renang di kawasan, Sabtu tanggal 27 Januari 2024 lalu. Diketahui pada saat peristiwa kelam itu, Yudha turut mengajak anaknya ke kolam renang. Dante adalah anak dari artis Tamara Tyasmara dengan mantan suaminya, Angger Dimas, dan Yudha merupakan kekasih dari Tamara.
“Iya, benar (tersangka mengajak anaknya ke kolam renang). Mereka bertiga masuk ke kolam renang," terang Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, saat dikonfirmasi, Senin (12/2/2024).
Kendati demikian, Rovan belum membeberkan secara gamblang alasan tersangka membawa turut serta anaknya ke kolam renang. Termasuk motif sebenarnya, Yudha membenamkan Dante ke dalam air di kolam renang hingga menyebabkan kematian. Dia mengatakan pihaknya bakal menjelaskan semuanya pada saat konferensi pers siang nanti.
“Nanti saja, siang kami rilis di kantor jam 13.00 WIB,” ucap Rovan.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut tersangka Yudha beralasan dirinya membenamtkan Dante supaya tak takut air. Namun akibat ulahnya itu membuat Dante tidak sadarkan diri dan nyawanya tidak tertolong. Sehingga penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas kematian Dante.
“Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam (dengan Dante) dan untuk latihan membenam bertujuan latihan pernafasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air, ungkap Wira.
Akibat perbuatannya, Yudha dijerat....
Akibat perbuatannya, tersangka Yudha dijerat dengan pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. Tersangka terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
“Berdasarkan bukti yang cukup dari gelar perkara, maka dasar penangkapan sodara YA adalah menggunakan patut disangka melakukan tindak pidana kekerasan pada anak, lalu dilapis pasal pembunuhan dan pasal pembunuhan berencana dan pasal hal-hal lain yang menyebabkan orang meninggal dunia,” Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.