Larangan di Bilik TPS, Pemilih Pemula Harus Tahu Agar tak Ditegur Petugas KPPS

Ada beberapa larangan yang sebaiknya dihindari para pemilih di bilik TPS.

Dok Republika.co.id
Pemilih pemula mengikuti pemilu (ilustrasi). Ada beberapa larangan yang perlu diketahui pemilih pemula.
Rep: Shelbi Asrianti Red: Qommarria Rostanti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilihan Umum (Pemilu) akan berlangsung pada Rabu (14/2/2024). Rakyat Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas akan memilih presiden/wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.


Para pemilih yang memenuhi syarat bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing yang sudah ditetapkan, lalu menunaikan haknya untuk memilih para pemimpin di bilik suara. Namun, bagi para pemilih pemula atau first voter, perlu tahu hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat mencoblos sebagai berikut:

1. Selfie di bilik suara

Boleh-boleh saja jika ingin mengabadikan momen atau membuat konten tentang pemilu yang pertama kali diikuti. Namun, itu tidak boleh dilakukan di bilik suara. Jika ingin selfie atau merekam video untuk konten, lakukanlah sebelum atau setelah selesai mencoblos. 

Misalnya, foto memamerkan jari yang sudah dicelup tinta sebagai tanda sudah mencoblos. Atau, melakukan live Instagram atau live Tiktok untuk memperlihatkan suasana Pemilu yang damai dan saling menghargai pilihan di TPS masing-masing. 

2. Membawa ponsel ke bilik suara

Walaupun pemilih berusaha meyakinkan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) bahwa dia tidak akan merekam atau mendokumentasikan apa pun, ponsel tetap tidak boleh dibawa masuk ke bilik suara. Hal ini bahkan sudah diatur dalam undang-undang.

Tepatnya, itu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Disebutkan bahwa pemilih dilarang membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

3. Memakai alat lain untuk mencoblos

Bukan asal coblos, dalam pemilu, semua sudah ada aturannya. Pemilih harus menggunakan alat untuk mencoblos pilihan yang telah disediakan. Artinya, tidak boleh pakai alat lain yang dibawa sendiri, apa pun bentuknya. Jangan sampai salah, sebab suara bisa terancam tidak sah.

4. Mencoret-coret surat suara

Pemilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden dilakukan dengan cara mencoblos pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak. Pemilih tidak boleh mencoret-coret surat suara atau membubuhkan tanda apa pun.

5. Menolak mencelupkan jari ke tinta

Setelah melakukan pemberian suara dalam Pemilu, pemilih akan diberikan tanda khusus pada salah satu jari dengan menggunakan tinta yang telah disediakan sebelum beranjak dari TPS. Tentunya, ini harus dilakukan agar proses pemilihan berjalan lancar. Tanda telah mencoblos itu pun bisa berguna, sebab banyak gerai kuliner dan tempat wisata memberlakukan diskon khusus di hari Pemilu bagi masyarakat yang sudah mencoblos.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler