Kejagung Periksa 10 Pejabat PT Antam Terkait Korupsi Pembelian Emas 7 Ton

Jampidsus Kejagung maraton memeriksa 10 pejabat Antam mulai Senin sampai Selasa.

Republika/Prayogi
Crazy Rich Surabaya Budi Said mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
Rep: Bambang Noroyono Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 10 pejabat PT Aneka Tambang (Antam) terkait penyidikan korupsi transaksi tujuh ton emas. Mereka diperiksa secara maraton dalam dua hari terakhir mulai Senin (12/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024).


Ke-10 orang yang diperiksa berinisial DM, S, NPW, serta EP. Lainnya, adalah MAP, AY, YH, NSW, YP, dan H. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, semua pejabat PT Antam yang diperiksa masih sebatas saksi.

Ketut menjelaskan, kloter pemeriksaan pada Selasa dilakukan terhadap DM selaku assistent depository officer pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP-LM) PT Antam di Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim). S diperiksa selaku assistant manager security pada UBPP-LM PT Antam.

Adapun, NPW diperiksa selaku trading assistand manager security UBPP-LM PT Antam Pulogadung dan EP diperiksa selaku staf retail support junior specialist pada UBPP-LM PT Antam. Sementara itu, pada pemeriksaan Senin, adalah MAP yang diperiksa sebagai assistant manager quality managemenet assurance UBPP-LM.

Saksi AY diperiksa selaku vice president operation UBPP-LM, YH sebagai manager trading and service UBPP LM, dan saksi NSW yang menjabat manager retail UBPP-LM Pulogadung. Sedangkan YP diperiksa atas perannya sebagai vice president precious metal sales and marketing UBPP-LM Pulogadung.

Terakhir, saksi H diperiksa selaku trading assistant manager UBPP-LM Pulogadung. "Saksi-saksi tersebut, diperiksa atas perannya masing-masing terkait perkara tindak pidana korupsi transaksi penjualan dan pembelian emas PT ANTAM atas tersangka BS, dan tersangka AHA," kata Ketut di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Dalam penyidikan kasus ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Budi Said (BS) selaku konglomerat asal Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim) dan Abdul Hadi Aviciena (AHA) atas perannya sebagai general manager PT Antam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler