Kejagung Dalami Peran Kemenhub dalam Dugaan Korupsi Pembangunan Rel Besitang-Langsa
Kasus ini dinilai merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tengah mendalami peran sejumlah pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pengusutan korupsi pembangunan jalur kereta api lintas provinsi Sumatra Utara (Sumut)-Aceh 2017-2023. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan pembangunan rel kereta sepanjang 101 kilometer (Km) dari Sei Besitang-Langsa tersebut pertanggungjawabannya ada di Kemenhub.
Kuntadi mengatakan, meskipun proyek tersebut penggunaan anggarannya ada di Balai Teknik Perkeretaapian Medan-Sumut. Namun, dikatakan dia, sebagai proyek strategis nasional (PSN), proyek berdana Rp 1,3 triliun itu menjadikan Kemenhub sebagai penanggungjawab dan pelaksana fungsi pengawasan.
“Kami akan mendalami peran dari Kemenhub ini. Dan beberapa pihak dari Dirjen (direktorat jenderal), juga sudah pernah kita lakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan,” kata Kuntadi saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Kuntadi menambahkan, dari hasil penyidikan, proyek pembangunan jalur kereta itu mengalami total loss. Dengan kerugian negara senilai seluruh anggaran Rp 1,3 triliun. “Itu kan total loss. Pembangunannya (jalur kereta) tidak bisa digunakan,” kata Kuntadi.
Sejak penyidikan awal kasus tersebut, pun kata Kuntadi menerangkan, sudah menemukan adanya tindakan kesengajaan berupa penyimpangan anggaran dalam rencana pembangunan jalur kereta tersebut.
“Bahwa kepala Balai Perkeretaapian Medan dengan sengaja tanpa kajian memindahkan jalur-jalur kereta ke jalur-jalur eksisting, tanpa mengindahkan feasibility study yang sudah ditetapkan Kemenhub,” ujar Kuntadi.
Nonfungsi...
Sehingga dengan pembangunan jalur kereta yang sudah dipindahkan tersebut, mengalami nonfungsi. “Yang mengakibatkan jalur-jalur kereta yang dibangun tersebut mengalami kerusakan, dan tidak dapat digunakan. Sehingga kerugiannya kita taksir total loss,” tegas Kuntadi.
Dalam penyidikan berjalan, saat ini tim Jampidsus-Kejagung sudah menetapkan sementara tujuh orang sebagai tersangka. Pada Jumat (19/1/2024), penyidik mengumumkan enam tersangka. Kelima tersangka yakni, NSS, ASP, AAS, HH, dan RMY selaku penyelenggara negara.
NSS ditetapkan tersangka selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). ASP ditetapkan tersangka selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan. AAS ditetapkan tersangka atas perannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dan RMY dijerat tersangka atas perannya selaku ketua Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan konstruksi jalur kereta Besitang-Langsa.
Selain itu, tersangka AG selaku pihak swasta direktur PT DYG, sekaligus konsultan perencanaan dan supervisi pengerjaan proyek pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa. Terakhir, tersangka FG yang dijerat hukum terkait perannya selaku pemilik PT TPMJ.
Ketujuh tersangka itu dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor. Para tersangka tersebut, pun sejak diumumkan langsung mendekam di sel tahanan terpisah di Jakarta.
Pada Selasa (13/2/2024) penyidikan lanjutan di Jampidsus memeriksa inisial MNA, pihak swasta dari PT Dardela Yasa Guna. Pemeriksaan tersebut, untuk mendalami peran keterlibatan pihak-pihak swasta lainnya terkait kasus korupsi tersebut.