Muhammadiyah Imbau Masyarakat Jaga Kondusivitas Pascapemilu
Muhammadiyah mengimbau capres-cawapres yang menang tidak jemawa.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Pusat Muhammadiyah mengajak semua pihak menjaga kondusivitas dan menjaga sikap saling menghormati serta tenggang rasa pasca pencoblosan Pemilu 2024. Muhammadiyah mengimbau capres-cawapres yang menang, termasuk pendukungnya tidak jemawa dan yang kalah berjiwa besar.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan keberatan terhadap hasil pemilu hendaknya menyampaikannya lewat jalur Mahkamah Konstitusi. Sebaliknya, Mu'ti mengimbau agar tidak menempuh cara mengerahkan massa yang memicu kekerasan dan konflik horizontal.
"Semoga Allah subhanahu wataala, Tuhan Yang Maha Esa, memberikan rahmat dan pertolongan kepada bangsa Indonesia sehingga tetap bersatu, berdaulat, dan maju," ujar Mu'ti dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Rabu (14/2/2024).
Mu'ti mengapresiasi masyarakat yang telah berpartisipasi dan menggunakan hak pilihnya dengan penuh tanggung jawab dan tertib di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS). Muhammadiyah juga mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan semua penyelenggara pemilu mulai dari tingkat pusat sampai tingkat TPS, para aparat keamanan, dan semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan pemilu sehingga berlangsung aman, tertib, dan lancar mulai dari proses pemungutan hingga penghitungan suara.
Muhammadiyah juga mengimbau kepada partai politik, calon anggota legislatif, capres-cawapres dan para pendukungnya agar bersabar menanti hasil akhir pemilu yang akan disampaikan secara resmi oleh KPU. Meskipun saat ini telah ada hasil hitung cepat.
"Semua pihak hendaknya tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hasil pemilu berdasarkan quick count yang disampaikan oleh lembaga-lembaga survei," katanya.
Berdasarkan hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei, pasangan 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul jauh atas pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Kendati demikian, keputusan akhir tetap ada pada KPU.