Enggan Jawab Berapa Anggaran Sirekap, Ketua KPU: Nggak Perlu Sampai Detail

Sirekap menjadi sorotan di tengah proses penghitungan suara Pemilu 2024.

Republika/Thoudy Badai
Ketua KPU RI Hasyim Asyari (kanan) bersama Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kiri) saat akan menyampaikan keterangan pers di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024). Dalam konferesi pers tersebut KPU bersama Bawaslu merespon dugaan perbedaan data hasil perolehan suara yang tercantum dalam formulir C Hasil Plano di TPS dengan hasil di aplikasi Sirekap. Menurutnya jika hasil yang tercantum dalam formulir C Hasil Plano yang diunggah ada yang salah hitung atau salah tulis akan dikoreksi dan dikonversi melalui aplikasi Sirekap. Ketua KPU mengklaim bahwa KPU Pusat telah memonitor daerah mana saja yang mengalami kesalahan antara unggahan formulir C Hasil Plano di TPS dengan konversi di aplikasinya.
Rep: Bayu Adji P  Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan alat bantu Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) untuk penghitungan suara pada pemilihan umum (pemilu) 2024. Namun, penggunaan Sirekap ramai disorot banyak pihak.

Baca Juga


Salah satu masalah yang disorot adalah ketidaksesuaian hasil pembacaan Sirekap dengan perolehan suara di C hasil yang diunggah. Hal itu tak hanya terjadi di satu-dua tempat pemungutan suara (TPS), melainkan ribuan TPS.

Dalam konferensi pers yang digelar di Media Center KPU pada Kamis (15/2/2024), Ketua KPU Hasyim Asy'ari ditanya mengenai anggaran untuk Sirekap. Namun, Hasyim enggan menjawabnya. 

"Nggak perlu sampai detail," kata dia, Kamis. 

Ia menjelaskan, Sirekap itu bertugas menghimpun data dari seluruh TPS. Di setiap TPS, terdapat dua petugas KPPS yang memiliki akses untuk menginput data ke dalam aplikasi Sirekap. 

"Kalau total biaya ya komponennya termasuk itu semua. Tetapi yang developer tentu saja hanya untuk pembangunan termasuk biaya dukungan termasuk server dan segala macamnya," kata Hasyim. 

 

Sebelumnya, Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan penggunaan Sirekap sudah dilakukan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020. Karena dinilai membuahkan hasil positif, KPU melanjutkan penggunaan Sirekap untuk pemilu 2024, alih-alih menggunakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) untuk pemilu 2019.

"Embrionya sudah ada di 2020, pilkada 2020 menggunakan Sirekap jadi dan itu langsung memotret C1 plano. Karena punya pengalaman yang baik kita lanjutkan untuk Pemilu 2024," kata Betty. 

 

Pemilu 2024 Dalam Angka - (Ali Imron)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler