In Picture: Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Penodaan Agama
Panji Gumilang jalani sidang pembacaan tuntutan di PN Indramayu
Red: Edwin Dwi Putranto
REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Terdakwa kasus penodaan agama Panji Gumilang (tengah) menyapa kerabatnya usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024). Dalam sidang tersebut jaksa menuntut pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penodaan agama.
sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler