IDAI: Perlu Regulasi Atur Masyarakat Peroleh Minuman Berpemanis
Di beberapa negara telah ada pengaturan cukai minuman ataupun makanan berpemanis.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan bahwa untuk mengurangi anak dengan obesitas dan diabetes maka perlu ada regulasi pemerintah yang mengatur masyarakat dalam memperoleh minuman berpemanis.
"Saat kita membawa anak ke minimarket, langsung disuguhi dengan beragam jenis minuman berpemanis buatan, yang menarik perhatian anak tetapi sebenarnya sangat membahayakan kesehatan anak," ujar Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso Sp.A(K) di Bandarlampung, Sabtu (25/2/2024).
Dia mengatakan bahwa untuk menjaga kesehatan anak dari risiko terkena obesitas, maka harus ada regulasi dari pemerintah yang mengatur kemudahan memperoleh minuman berpemanis.
"Minuman berpemanis ini ketika dikonsumsi secara terus-menerus akan terjadi resistensi insulin, sehingga bisa menyebabkan banyak penyakit menjangkiti anak. Ini tentu berkaitan erat dengan mudahnya ragam minuman manis diperoleh oleh anak-anak kita saat ini," ucap dia.
Menurut dia, di beberapa negara telah ada pengaturan cukai minuman ataupun makanan berpemanis dalam kemasan, yang saat ini sedang dikaji oleh pemerintah.
"Kalau di luar negeri ada cukai soft drink, ada baiknya juga di setiap minuman manis atau makanan tinggi gula dicantumkan kadar gulanya. Ada juga yang menyatakan kita ini sudah darurat obesitas karena diperkirakan akan ada tujuh juta anak yang mengalami obesitas setiap tahunnya," ujar dia.
"Semua harus berusaha melindungi anak kita dari obesitas dan diabetes, sebab sebagian besar obesitas ini terjadi karena pola makan yang salah. Solusinya dapat dilakukan perubahan gaya hidup dan kami akan mengadvokasi agar ada regulasi bagi makanan serta minuman berpemanis dapat segera ada," kata Piprim.