Kemenag: Pesantren Lokasi Penganiayaan Santri di Kediri tidak Berizin
Kemenag menyebut sudah mengeluarkan regulasi mencegah kekerasan di pesantren.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama Waryono Abdul Ghofur menanggapi kasus santri yang meninggal diduga dianiaya seniornya di Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyah di Mojo, Kabupaten Kediri. Menurut Waryono, pesantren tersebut belum mendapatkan izin operasional dari Kemenag.
"Memang ada pesantren-pesantren yang diduga tidak berizin. Itulah yang seringkali melakukan perundungannya. Mohon maaf yang terakhir ini yang terjadi, ini juga yang Kediri Itu adalah pesantren yang belum punya NSP (Nomor Statistik Pesantren)," ujar Waryono dalam acara "Ngopi: Ngobrol Pendidikan Islam" yang digelar di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).
Dia mengatakan santri yang menjadi korban penganiayaan tersebut sebenarnya menempuh pendidikan Madrasah Tsanawiyah (Mts) di pesantren yang sudah ada NSP-nya. "Tapi dia sendiri mondok di pesantren yang belum punya NSP," ucap Waryono.
Karena itu, Waryono menganjurkan agar para pendiri atau muasis itu mengurus izin operasionalnya. Sehingga, pihaknya bisa melakukan intervensi untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan, serta memberikan bantuan.
"Misalnya pak menteri punya program transformasi digital. Dan ini pesantren yang berizin itu bisa mengakses bantuan itu," kata Waryono.
Dia menjelaskan sudah mengeluarkan regulasi untuk mencegah terjadi kasus kekerasan di pesantren. Dia juga mengaku tidak henti-hentinya menyosialisasikan bersama KPPA dan UNICEF. Bahkan, Kemenag sudah membuat buku panduan pesantren ramah anak yang disusun bersama KPPA.
"Jadi ada PMA 73 tahun 2022 dan ada PKMA 82 tahun 2023. Ini yang mengatur bagaimana untuk kita penanganan dan pencegahan. Jadi, kami sebenarnya sudah berusaha untuk bagaimana menyampaikan kepada para pengasuh pesantren atau kepala pendidikan keagamaan," ucap dia.
Jika ada pesantren yang melakukan pelanggaran...
Jika ada pesantren yang melakukan pelanggaran, dia juga sudah menetapkan sanksi-sanksinya, mulai dari peringatan lisan, tertulis, sampai pencabutan izin pesantren.
"Dan kami sebenarnya secara struktur itu memiliki struktur sampai kabupaten kota. Jadi ada kasi pesantren di kabupaten kota yang ini juga turut menjadi bagian dari proses pemantauan sekaligus pembinaan terhadap pesantren," kata Waryono.
Namun, menurut dia, di Indonesia banyak sekali model pesantren, baik yang tradisional maupun modern. Sementara, pesantren yang mendapatkan izin operasional ada sekitar 40 ribu. Karena itu, dia mengimbau para orang tua untuk hati-hati dalam memilih pesantren.
"Saya menyampaikan bahwa agar orang tua pandai-pandailah memilih pesantren. Pilih pesantren yang memberikan kesempatan kepada orang tuanya untuk bisa memonitor putra-putrinya secara lebih dekat," jelas Waryono.
Santri berinisial B dilaporkan meninggal dunia pada Jumat (23/2/2024). Keluarga melaporkan kematian santri itu ke Polsek Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (24/2/2024).
Terkait kasus ini, jajaran Polres Kediri Kota telah mengamankan empat santri yang satu ponpes dengan korban. Empat santri itu berinisial MN (18 tahun) asal Sidoarjo, MA (18) asal Kabupaten Nganjuk, AF (16) asal Denpasar, dan AK (17), asal Surabaya.
"Kami tetapkan empat tersangka dan kami lakukan penahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kepala Polres (Kapolres) Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, Senin (26/2/2024).