Pelaku Bullying Masih Berhak Belajar di Sekolah/Pesantren yang Sama?

Siswa Binus School Serpong dan santri pesantren Kediri diduga jadi pelaku bullying.

Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Pelajar menggunakan topeng ekspresi saat mengikuti karnaval Anti Bullying di Salatiga, Jawa Tengah, Sabtu (11/11/2023). Pelaku perundungan masih memiliki hak atas pendidikan.
Rep: Ronggo Astungkoro, Rizky Suryarandika Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberian sanksi dengan mengeluarkan anak dari sekolah dinilai bukan satu-satunya cara untuk mencegah bullying kembali terjadi di masa depan. Penyelesaian kasus pun tidak selesai sampai pemberian sanksi semata.

"Bagaimana pun kondisinya anak terlapor juga merupakan korban pada masa lalunya," ucap Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang usai bertemu dengan pihak Binus School Serpong, Tangerang, berdasarkan siaran pers, Selasa (27/2/2024).

Menurut Chatarina, pihak sekolah juga harus memastikan siswa tidak mendapatkan stigma ataupun perundungan untuk ke depannya. Ini berlaku bagi korban dan pelaku.

"Saya rasa mereka sudah mendapatkan konsekuensi dari perbuatan yang dilakukan dengan proses hukum yang saat ini sedang berjalan," kata dia.

Baca Juga


Chatarina menjelaskan anak yang menjadi terlapor dalam kasus bullying ini harus tetap mendapatkan hak pendidikan mereka hingga lulus SMA. Menurutnya, banyak dampak yang akan terjadi pada anak saat mereka menjalankan proses hukum.

Itu akan menjadi tantangan bagi semua pihak untuk dapat memastikan tidak ada kekerasan di satuan pendidikan dengan regulasi yang telah ada saat ini melalui Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).

Dalam menyelesaikan problem, lanjut Chatarina, lihatlah dari berbagai perspektif, termasuk masalah perundungan atau bullying yang terjadi di satuan pendidikan. Bullying juga masuk dalam salah satu dari tiga dosa besar di dunia pendidikan, yakni kekerasan seksual, perundungan/kekerasan, dan intoleransi.

"Oleh karena itu, kita perlu memberikan perhatian khusus dalam kasus bullying ini, namun dengan tetap melihat dari perspektif kepentingan terbaik bagi anak," jelas Chatarina.

Chatarina mengatakan, Kemendikbudristek tentu mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pihak sekolah terhadap kasus bullying yang menjadi viral di media sosial itu. Tapi, dalam penanganannya harus tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, baik anak korban maupun anak terlapor.

"Kita harus tetap memastikan keduanya bisa kembali mendapatkan haknya untuk masa depan mereka, termasuk hak Pendidikan. Oleh karena itu, kedatangan kami kesini untuk dapat memfasilitasi dan memastikan hak tersebut bisa tetap didapatkan oleh kedua belah pihak," jelas dia.

Chatarina menegaskan bahwa memberikan perlindungan pada anak dan menyiapkan mereka untuk kembali menata masa depan adalah kewajiban bagi semua lapisan masyarakat untuk memastikan hal itu. Proses hukum akan tetap dibiarkan berjalan, tapi pihaknya juga akan tetap memberikan pendampingan terkait hak-hak anak korban dan anak pelaku anak terlapor.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler