Pengacara Bantah Firli Bahuri 'Menghilang'

Tim kuasa hukum tak satu suara soal keberadaan Firli Bahuri.

Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Rep: Ali Mansur Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ian Iskandar, kuasa hukum Firli Bahuri, membantah jika kliennya menghilang pascaabsen dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (26/2/2024). Bahkan, Ian mengaku selalu berkomunikasi dengan kliennya tersebut setiap hari. Hal ini disampaikan setelah seorang pengacara bernama Fahri Bachmid mengaku hilang kontak dengan Firli Bahuri.

Baca Juga


“Saya komunikasi tiap hari dengan beliau,” ujar Ian Iskandar saat dikonfirmasi awak media, Rabu (28/2/2024).

Selain itu, Ian Iskandar juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat surat permohonan penundaan pemeriksaan. Namun Ian tidak membeberkan asalan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka

“Hari Senin tanggal 26 Februari kemarin ada panggilan dari penyidik Polda tapi kita sudah buat surat permohonan penundaan untuk dijadwalka ulang kepenyidik,” kata Ian Iskandar. 

Diberitakan Republika sebelumnya, Fahri Bachmid mengatakan, dirinya sudah tak lagi bisa berkomunikasi dengan Firli. Dia pun mengaku tak mengetahui di mana keberadaan kliennya itu. Tim pengacara, kata Fahri, pun tak lagi mengetahui tentang langkah hukum seperti apa yang harus dilakukan untuk pendampingan terhadap Firli. 

“Saya lost contact (hilang komunikasi) sampai hari ini. Jadi saya tidak tahu perkembangan terkini,” begitu kata Fahri saat dihubungi wartawan via telefon dari Jakarta, Selasa (27/2/2024). 

Dalam kasus ini, meski Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan juga dicekal bepergian keluar negeri, namun yang bersangkutan tak kunjung ditahan sampai dengan saat ini. Untuk berkas perkara sudah sempat diserahkan ke Kejati DKI Jakarta tapi dianggap belum lengkap. Sehingga berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi penyidik untuk dilengkapi.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya menjerat Firli dengan sangkaan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tipikor 31/1999 juncto Pasal 65 KUH Pidana. Sangkaan tersebut terkait dengan tuduhan pemerasan, dan penerimaan uang lebih dari Rp 7,4 miliar dari tersangka korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Pemberian uang tersebut, terkait dengan proses penyelidikan, dan penyidikan korupsi di Kementan yang saat itu dilakukan oleh KPK.

Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

 

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membeberkan alasan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri. Menurutnya, untuk menahan seorang tersangka membutuhkan taktik dan strategi yang tepat agar lebih efisien dan tidak membuang-buang waktu.

“Menahan itu gampang kok, hari ini kalau memang bisa tahan ya saya tahan. Tapikan kita perlu taktik dan strategi yang tepat, sehingga nanti kita jangan buang-buang waktu,” ucap Karyoto.

Selain itu, Firli juga mengatakan jangan sampai menahan seseorang secara berlebihan. Artinnya, jika nanti tidak cukup bukti kemudian dicarikan perkara lain untuk menahan yang bersangkatan. Dia menegaskan penahanan terhadap seorang tersangka harus berlandaskan fakta. Karena itu, saat ini penyidik Polda Metro Jaya tengah mengumpulkan bukti-bukti dan dijadikan satu. 

“Kalau berkembang nanti kami tidak mau dikatakan nyicil perkara. Kalau nyicil perkara itu, saya punya terhadap satu tersangka itu punya tuduhan. Satu saya selesaikan, nanti mau habis tambah satu lagi, itu tidak boleh,” tegas Karyoto. 



BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler