Bawaslu: 84 Rekomendasi PSU tidak Dilaksanakan KPU

Bawaslu sebut sebanyak 84 rekomendasi pemungutan suara ulang/PSU tak dilaksanakan KPU

Republika/Lilis Sri Handayani
Suasana PSU. Bawaslu sebut sebanyak 84 rekomendasi pemungutan suara ulang/PSU tak dilaksanakan KPU.
Rep: Bayu Adji Prihammanda Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengeluarkan sebanyak 1.692 rekomendasi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang (PSU), pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan dan/atau penghitungan suara susulan (PSS). Rekomendasi ini merupakan hasil dari pengawasan Bawaslu pada pelaksanaan pemungutan suara pemilu 2024. 

Baca Juga


Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, 1.692 rekomendasi itu adalah 890 untuk PSU, 136 untuk PSL, dan 666 PSS. Namun, tidak semua rekomendasi itu ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari total 1.692 rekomendasi tersebut, KPU disebut hanya melaksanakan 1.521 PSU, PSL, dan PSS.

"Dari 890 rekomendasi PSU Bawaslu, dilaksanaan PSU di 729 TPS (82 persen) dan tidak dapat dilaksanakan PSU di 84 TPS (9 persen)," kata dia melalui keterangan tertulis, Rabu (28/2/2024).

Menurut dia, tidak dapat dilaksanakannya PSU di 84 TPS itu didasarkan kajian KPU yang menilai pemungutan suara tak memungkinkan untuk diselenggarakan sesuai ketentuan. Pasalnya, rekomendasi dilaksanakan menjelang 10 hari setelah pemungutan suara, sehingga tidak cukup waktu bagi KPU untuk menyiapkan logistik PSU. 

Namun, dari total 84 rekomendasi yang tidak dilakukan, terdapat 77 rekomendasi PSU yang tidak ditindaklanjuti. Dalam hal ini, Bawaslu tidak mendapat surat balasan dari KPU.

"Itu terjadi di empat provinsi, yakni Sulawesi tengah tiga TPS, (Banggai Kepulauan satu, Donggala dua), Jawa Barat tiga TPS (Kota Bekasi), Maluku 23 TPS (Kota Ambon tiga, Seram Bagian Barat 19, Maluku Tengah satu), dan Papua 48 (Kabupaten Jayapura)," kata Lolly.

Ia mengatakan, Bawaslu akan melakukan tindak lanjut terkait rekomendasi PSU yang tidak mendapatkan surat balasan. Tindak lanjut akan dilakukan melalui mekanisme penanganan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, untuk 136 rekomendasi PSL dari Bawaslu, KPU hanya melakukannya di 135 TPS atau 99 persen. Sementara PSL di satu TPS tidak dapat dilaksanakan karena tidak memungkinkan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan.

Sedangkan untuk 666 rekomendasi PSS, KPU disebut hanya melaksanakannya di 657 TPS atau 99 persen. Sebanyak sembilan TPS atau 1 persen tidak dapat dilaksanakan PSS karena adanya konflik antar masyarakat yang hendak membagi surat suara antarcaleg, tapi tidak ada titik temu.

"Masalah itu saat ini sedang proses penelusuran," kata Lolly. 

Sebelumnya, KPU mencatat hingga Selasa (27/2/2024) pukul 02.00 WIB, sebanyak 738 TPS telah menggelar PSU. Selain itu, sebanyak 117 TPS juga telah melaksanakan PSL dan 258 TPS telah melakukan PSS.

"Jadi total TPS yang sudah melaksanakan PSU, PSL, dan PSS itu ada 1.113 TPS," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat konferensi pers, Selasa (27/2/2024).

Ia menjelaskan, pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS, itu tersebar di 38 provinsi, kemudian berada pada 229 kabupaten/kota, dan tersebar di 430 kecamatan, dan 560 desa/kelurahan. Tiga jenis pemungutan suara itu dilaksanakan mulai 15 Februari 2024 sampai 27 Februari 2024.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler