Beri Peringatan Soal Penggunaan Sirekap, Bawaslu Tiga Kali Surati KPU
Bawaslu juga pernah meminta KPU menghentikan tayangan Sirekap untuk sementara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengaku sudah tiga kali berkirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Pernyataan itu disampaikan Anggota Bawaslu Lolly Suhenty saat diminta tanggapan mengenai Sirekap oleh sejumlah saksi dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2024).
Lolly mengatakan, surat pertama Bawaslu kepada KPU dikirim pada 13 Februari 2024 sehari sebelum hari pemungutan suara. Ketika itu, Bawaslu mempertanyakan kembali soal akses terhadap Sirekap.
"Kami mengingatkan kembali karena beredar informasi di dunia informasi berkenaan dengan Sirekap yang masih dalam perkembangan. Padahal sudah akan masuk pungut hitung," kata dia, Rabu sore.
Lolly menambahkan, surat kedua dikirimkan pada 17 Februari 2024. Surat itu dikirim untuk mengingatkan KPU bahwa Sirekap hanya alat bantu. Artinya, alat bantu tidak boleh mengalahkan proses maual berjenjang yang dilakukan.
Menurut dia, Bawaslu juga meminta KPU menghentikan tayangan Sirekap untuk sementara. Pasalnya, Bawaslu mendapatkan banyak masukan soal tidak sinkronnya data di Sirekap.
Surat terakhir dari Bawaslu kepada KPU dikirim pada 19 Februari 2024, untuk meminta penjelasaan KPU terkait penundaan rekapitulasi di tingkat kecamatan dengan alasan untuk optimalisasi Sirekap. "Terhadap surat ini, KPU memberikan jawaban pada 21 Februari, yang menyatakan bahwa tidak ada upaya untuk melakukan penundaan rekapitulasi, tapi semata-mata untuk proses persiapan rekapitulasi di tingkat kecamatan," kata dia.
Lolly menyatakan, Bawaslu sejak jauh hari mengingatkan bahwa Sirekap hanya alat bantu. Karena itu, alat bantu tidak boleh mengalahkan rekapitulasi yang dilakukan secara manual dan berjenjang.
"Terhadap carut marutnya informasi berkenaan dengan akurasi Sirekap, kami menginstruksikan jajaran pemilu untuk selalu melakukan pengawasan melekat dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan untuk menyandingkan C Hasil, C Hasil salinan, dan Sirekap," kata Lolly.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa Sirekap hanya berfungsi sebagai alat bantu. Proses rekapitulasi secara berjenjang tetap menggunakan dasar formulir fisik hasil rekapitulasi di tingkat sebelumnya.
"Demikian juga rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, yang digunakan adalah hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan. Demikian juga berjenjang sampai tingkat provinsi," kata dia.
Ia menjelaskan, rekapitulasi di tingkat nasional juga menggunakan dokumen hasil rekapitulasi secara fisik di tingkat provinsi dan panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Dokumen secara fisik itu yang digunakan sebagai rujukan atau dasar sah dalam proses rekapitulasi berjenjang.
"Jadi nanti forum rekapitulasi di tingkat nasional, yang kita gunakan rujukan utama adalah dokumen hasil penyelenggaraan pemilu di tingkat sebelumnya, PPLN maupun provinsi," kata dia.