Pemkab Kediri Kawal Kasus Penganiayaan Santri Hingga Meninggal

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana ikut berbela sungkawa atas kabar duka itu. ]

pixabay
Kekerasan (ilustrasi). Pemkab Kediri akan mengawal kasus santri yang diduga mengalami penganiayaan hingga meninggal dunia.
Red: Qommarria Rostanti

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, ikut mengawal kasus penganiayaan santri Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanifiyyah, BM (14), hingga menyebabkan sang santri meninggal dunia. Pesantren tersebut berada di Dusun Kemayan, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

Baca Juga


Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengatakan dirinya sudah mendapatkan kabar mengenai meninggalnya tersebut. Dirinya juga ikut berduka cita dengan meninggalnya santri itu kepada keluarga korban.

"Saya mengucapkan turut berbela sungkawa atas kejadian tersebut. Semoga korban di terima di sisi Allah SWT dan keluarga korban yang ditinggalkan diberikan kesabaran," katanya di Kediri, Rabu (28/2/2024).

Pihaknya juga sangat menyayangkan peristiwa yang terjadi tersebut, apalagi lokasinya di pondok pesantren. Padahal keberadaan pondok pesantren merupakan salah satu ruang untuk membentuk akhlak dan karakter generasi bangsa.

Oleh karena itu, pihaknya beberapa bari belakangan terus melakukan komunikasi intens dengan Kapolres Kota Kediri guna mengawal tindak keadilan dari peristiwa ironis tersebut. Ia juga koordinasi secara langsung dengan Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priyaji hingga mengawal keadilan atas kejadian tersebut.

"Kami akan terus mengawal keadilan atas peristiwa ini," kata dia.

Bupati juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kediri dalam waktu dekat juga akan bekerjasama dengan Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI), yang merupakan salah satu badan otonom (Banom) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan basis pesantren. RMI yang digandeng baik tingkat kabupaten maupun provinsi.

Bupati mengungkapkan langkah itu diambil pemerintah daerah untuk mengantisipasi adanya penyimpangan terhadap berbagai gangguan norma dan nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, terutama di lingkungan pondok pesantren. "Ke depan, untuk mencegah hal serupa terulang kembali, Pemerintah Kabupaten Kediri akan bekerja sama dengan Rabithah Ma'ahid Islamiyah untuk mensosialisasikan anti kekerasan hingga perundungan terhadap santri di lingkup pondok pesantren," kata dia.

Kepala Polres (Kapolres) Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji menegaskan pihaknya telah menangkap empat santri yang menjadi tersangka atas kasus penganiayaan. Empat santri itu berinisial MN (18 tahun), asal Sidoarjo, MA (18), asal Kabupaten Nganjuk, AF (16), asal Denpasar, Bali dan AK (17), asal Surabaya. Salah satu pelaku diketahui juga masih kerabat dengan korban yakni AF asal Denpasar. AF juga ikut serta mengantarkan jenazah saudaranya, BM (14) ke Afdeling Kampunganyar, Dusun Kendenglembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi. Polres Kediri Kota juga masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler